Rugikan Negara Rp4,4 Miliar, Jaksa Jebloskan Tiga Tersangka Korupsi Tirta Mayang ke Lapas!

Avatar

KUHP. Ancaman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

​”Selanjutnya, tim penuntut umum akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Afriadi.

​Kini, tim penyidik terus melacak ke mana saja aliran dana korupsi tersebut bermuara. Kejari Jambi juga mengirimkan sinyal kuat bahwa pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada tiga nama tersebut. Kejaksaan membuka lebar peluang penetapan tersangka baru jika penyidik berhasil menemukan bukti keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati aliran dana haram Perumda Tirta Mayang.

error: Content is protected !!