Benanusa.com, Jambi – Polda Jambi meminta bantuan Mabes Polri untuk menangkap Alung, buronan kasus kepemilikan 58 kilogram sabu-sabu. Alung kabur dari ruang penyidik Ditresnarkoba pada Oktober 2025.
Polda Jambi telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan jajaran polda lainnya untuk menangkap Alung. Dua pelaku lainnya, Agit dan Juniardo, sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Polda Jambi juga telah menjatuhkan sanksi etika profesi kepada oknum penyidik yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Kasus ini terungkap bahwa Agit dan Juniardo merupakan kurir yang membawa sabu dari Medan menuju Pulau Jawa.
Keduanya ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi di Bayung Lencir, Sumatera Selatan. Jaksa mendakwa kedua tersangka dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
: Sumber jambi.antaranews.com









