Kasus Korupsi DAK SMK Jambi

Benanusa.com, Jambi – Polda Jambi menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Varial Adhi Putra. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp21,7 miliar pada tahun 2021. Penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan alat bukti. Tiga tersangka baru tersebut ditetapkan karena menerima aliran dan meminta komisi dalam proyek DAK SMK. Polda Jambi berharap ketiga tersangka dapat kooperatif dalam pemeriksaan nanti. Sebelumnya, empat orang tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi dalam kasus yang sama. Kasus korupsi DAK SMK ini merupakan hasil penyelidikan tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi yang menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan alat praktik SMK di lingkungan dinas.

: Sumber jambi.antaranews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!