Benanusa.com, Banten – Seorang ibu muda ditangkap Satreskrim Polres Serang, Polda banten. Lantaran tega membuang sang bayi di tong sampah di kampung kadinding, desa tambak, kecamatan kibin, kabupaten Serang, Selasa, 27 September 2022.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan tersangka AM,19 tahun, yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.
AKBP Yudha juga mengatakan kalau bayi itu ditemukan di tong sampah tak jauh dari kontrakan sang ibu.”Kontrakan tempat tinggal tersangka dengan lokasi pembuangan bayi berjarak 20 meter,dan ditemukan oleh warga dalam keadaan sudah meninggal dunia”
AM pun mengakui perbuatannya lantaran ia malu karna bayi tersebut hasil dari hubungan gelap.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasl 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.
“Ancaman pidana 15 tahun penjara,” ujar Yudha. (BN004)