Satu Lagi Oknum Polisi Potensi Terseret Tersangka Selain 3 Oknum

Benanusa.com, Jambi – Pada hari Jumat, 24 April 2026, agenda rekonstruksi terhadap perkara tindak pidana rudapaksa yang melibatkan oknum polisi di Kota Jambi telah selesai dilaksanakan.

Proses reka ulang adegan berjalan dengan sangat kondusif, merunut serangkaian peristiwa yang terjadi di tiga titik lokasi berbeda; dimulai dari tempat pertemuan awal para pelaku dan saksi, berlanjut ke lokasi eksekusi pertama di TKP-1, hingga ke lokasi eksekusi kedua di TKP-2.

Dari gelaran rekonstruksi di ketiga lokasi tersebut, terkuak sebuah fakta hukum yang sangat krusial, khususnya terkait peristiwa yang terjadi di TKP-2. Sorotan tajam kini mengarah pada posisi hukum seorang saksi berinisial F, yang tindakannya—berdasarkan analisis hukum pidana—telah memenuhi unsur kesengajaan bersyarat (dolus eventualis) dalam memfasilitasi terjadinya kejahatan.

Kronologi Pembiaran di TKP-2
Peristiwa bermula ketika Saksi berinisial MIS menggedor pintu rumah yang dihuni oleh Saksi F.

Saat F membukakan pintu, ia dihadapkan pada sebuah kondisi objektif yang tidak wajar: Saksi MIS bersama tiga orang rekannya tampak membopong seorang perempuan yang sudah dalam keadaan tidak berdaya.

Posisi pengangkatan korban dilakukan dengan dua orang memegang bagian bahu dan satu orang memegang bagian kaki.

Merespons pemandangan tersebut, Saksi F sempat melontarkan teguran yang merepresentasikan kesadarannya akan situasi yang tidak beres.

“Bang, samping rumah kami masjid bang,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!