Kongkalingkong Penguasa Dalam Proyek Daerah

Oleh: Irwanda Naufal Idris*

KAMI dari Perkumpulan Elang Nusantara, merupakan Lembaga yang berfokus pada pengkajian dan monitoring segala tindak/kegiatan yang melawan hukum, termasuk Pemantauan Peredaran Barang – barang Illegal, Tindak Korupsi dan berbagai persoalan sosial masyarakat di Provinsi Jambi,
Berlandaskan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Atas laporan yang beredar di masyarakat serta hasil kajian dan temuan lapangan kami, maka kami mengutuk atas tidak adanya Tindakan serius dari Aparat Penegak Hukum Jambi.

Berikut uraian persoalan nya, CV. Cadas Sakti dan CV. Handil Sakti merupakan dua CV. Yang dikelola atau dikendalikan oleh satu orang, dan kendali inilah yang membuat penawaran kepada pihak lelang dan satu orang ini juga yang membawa perusahaan tersebut.

CV. Handil Sakti mengusulkan harga penawaran tertinggi dari CV. Yang lain nya, namun  dalam proses nya, dapat/bisa dimenangkan, dan hal ini menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat jambi, apakah memang proyek ini hanya diperuntukkan oleh orang yang telah dipersiapkan?

Bukan nya negara hgarus memprioritaskan mutu dan kualitas dari pihak yang mengajukan, merujuk pada dua hal fatal yang berpotensi menjadikan proyek/pembangunan ini sebagai ladang korupsi.

Pertama, penggunaan diskresi tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan. Kedua, menempatkan “penyalahgunaan wewenang” sebagai bagian dari diskresi.

Tindak pidana korupsi, Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sangat jelas bahwa penyalahgunaan kewenangan adalah bagian dari unsur tindak pidana korupsi.

Namun, dalam perpres/inpres ini Presiden justru memberikan “proteksi hukum” dengan menggunakan kepolisian dan kejaksaan sebagai alat untuk “melokalisasi” penyalahgunaan diskresi sebagai pelanggaran administratif.

Penegak ditempatkan sebagai “front desk” untuk meneruskan pengaduan masyarakat terkait penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang untuk diteruskan kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pasal 31) dalam tahapan tertentu, kebijakan ini memang sengaja ditujukan untuk mengebiri tugas-tugas penegakan hukum.

Dan pada saat yang bersamaan, diakui atau tidak, Pemerintah telah menciptakan peluang impunitas baru bagi para koruptor.

Dengan situasi semacam ini, pemerintah, khususnya Gubernur jambi dengan perpanjangan nya PUPR Provinsi Jambi beserta Bupati Muaro Bungo dengan perpanjangan nya PUPR Muaro Bungo, harus segera merevisi kebijakan terkait pelaksanaan proyek strategis nasional, termasuk di dalamnya mengambil langkahlangkah taktis agar proyek strategis nasional tidak justru menjadi bancakan baru bagi para politisi, birokrasi, dan pebisnis korup.

Beredarnya Dugaan bahwa adanya persekongkolan yang dilakukan antara CV. Cadas Sakti dan CV. Handil Sakti dalam proses untuk penawaran harga yang diajukan, serta untuk mencapai kemenangan dalam tender mereka juga melakukan persekongkolan antara pemilik CV dan Instansi Pemerintahan, setelah kami hitung dengan cara sederhana, terdapat selisih harga yang cukup banyak, yaiitu Rp. 102.321.773,72. Menurut data yang kami peroleh dari Pemerintah Kabupaten Muaro Bungo, Dinas Penkerjaan Umum dan Penataan Ruang, dengan Nilai HPS Rp. 3, 499,965,630.25

Nama paket perkerjaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara tidak Sederhana, Gedung Pengairan (Lanjutan), Persoalan ini akan terus kami giring, dan akan kami share informasi perkembangan nya pada semua pihak, baik rekan Media maupun pihak yang berwenang dalam penyelidikan kasus ini, Kejaksaan, BPK dan KPK, Kita bermaksut untuk membongkar seluruh kegiatan yang melawan hukum di republik ini, serta kami juga akan mengungkap bahaya dan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat provinsi jambi.

*Penulis merupakan Direktur Perkumpulan Elang Nusantara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!