Parah! 3 Tahun Laporan Penganiayaan Jalan di Tempat, Citra Bersama DBS Nirwasita Datangi Polresta Jambi

Benanusa.com, Jambi – Sudah tiga tahun kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Citra Silalahi di Polresta Jambi tak kunjung memperoleh kepastian hukum.

Terbaru, Citra Silalahi bersama team Penasehat Hukumnya yang baru ditunjuk dari Kantor Hukum DBS Nirwasita pun kembali mendatangi Mapolresta Jambi untuk mempertanyakan status hukum atas laporan Citra terkait peristiwa yang ia alami dan rasakan tiga tahun silam.

Saat dikonfirmasi awak media, Putra Tambunan, S.H membenarkan telah menerima Surat Kuasa dari kliennya dan membeberkan fakta-fakta yang terjadi atas pristiwa yang menimpa kliennya.

“Selamat sore kawan kawan media, terimakasih atas waktu dan kesempatannya. Sore ini saya bersama tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh Citra Silalahi mendatangi Polresta Jambi dan bertemu dengan Penyidik yang memegang perkara yang dilaporkan oleh klien kami ini yaitu Briptu Bobi Siagian,” kata Putra Tambunan, Senin 8 Mei 2023.

Putra juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat kuasa yang diberikan kliennya dan langsung mempertanyakan status hukum dari laporan yang dilayangkan oleh kliennya tiga tahun silam.

“Dan kami meminta dengan tegas untuk perkara ini ditangani dengan serius,” ujar Putra.

Menurutnya, waktu tiga tahun dalam penanganan perkara yang menimpa kliennya sudah terlalu lama. Ia pun masih bertanya-tanya, apa yang menjadi hambatan atau penghalangnya. Hal tersebut agar kasus kliennya segera dipecahkan secara bersama-sama.

“Kami berharap agar pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap terlapor, yang info dari penyidik statusnya sudah ditetapkan sebagai Tersangka namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan,” katanya.

Dia tak menepis jika penahanan itu merupakan hak dari penyidik, atau karena adanya keyakinan penyidik bahwa tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.

Tapi, kata Putra, klien kami sebagai korban jelas merasa cemas apabila pelaku masih berkeliaran dengan bebas dan kuatir mengulangi perbuatannya kembali karna peristiwa mencekam yang disampaikan oleh klien kami ke kami.

“Informasi dari klien kami, kejadian itu bermula klien kami dirumah mertuanya dimendalo muaro jambi, dijemput dari rumah mertuanya dan dipaksa masuk kedalam mobil lalu dianiaya dengan membabi buta didalam mobil yang mengakibatkan luka luka dan lebam pada klien kami, dan kami nilai diluar rasa kemanusiaannya seseorang jadi wajar klien kami merasa cemas bila pelaku belum dilakukan penahanan.” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!