Benanusa.com, Jambi – Sidang Nambak Sitepu Berlanjut pada Selasa, 11 Juli 2023, Pengadilan Negeri Sengeti. Perkara yang dialami Nambak Sitepu sudah memasuki tahap pembuktian. Pria yang didakwa karena diduga membawa sajam saat “ngapel” pacarnya itu memiliki banyak keanehan.
Dalam sidang, dihadirkan saksi penangkapan atas nama Baratu Rinaldi Pratama dan Baratu Hari Prastia untuk dimintakan keterangannya di muka persidangan. Anehnya, keterangan antara keduanya banyak perbedaan, padahal berada pada waktu dan tempat yang sama. Selain itu, keterangan kedua saksi tersebut tampak seperti ditutup-tutupi.
Kedua saksi tersebut pada awalnya mengaku tidak mengenal AKP Renovasi Hia, namun ketika Majelis Hakim dan Penasehat Hukum menanyakan lebih lanjut, akhirnya mereka mengakui pernah menjadi bawahan/anak buah dari AKP Renovasi Hia sebelum AKP Renovasi Hia pindah ke Polres Muaro Bungo.
Selain itu, saksi Baratu Hari Prastia sedari awal mengaku tidak mengenal AKP Renovasi Hia, namun setelah Majelis Hakim menyuruh jujur, akhirnya diakui bahwa saksi kenal AKP Renovasi Hia karena saksi pernah menjadi bawahan dari AKP Renovasi Hia.
Lebih mengherankan lagi, dari pengakuan kedua saksi di bawah sumpah, Nambak Sitepu dibekukan dan diperiksa tanpa memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penggeledahan.
Luar biasanya, menurut keterangan Baratu Rinaldi Pratama, ia mendapatkan laporan dari informannya yang langsung dihubungkan melalui nomor pribadinya.
Dari keterangan informan tersebut, ada orang mencurigakan yang sering lewat di Perumahan Alam Raya Kenali, namun lokasi dan tempat yang dilaporkan tidak dijelaskan. Namun, kedua orang saksi tahu bahwa Nambak Sitepu pasti lewat jalan ke rumah AKP Renovasi Hia.
Keanehan lain juga muncul dari pengakuan saksi Baratu Rinaldi Pratama yang menyebutkan bahwa perumahan tersebut hanya ada satu jalan masuk dan gerbangnya dijaga satpam, dan pengakuan Baratu Hari Prastia menjelaskan bahwa perumahan tersebut tidak hanya ada satu jalan masuk, melainkan ada banyak jalan yang bisa tembus ke perumahan tersebut. Sehingga, keterangan keduanya saling bertentangan.
Keterangan Baratu Rinaldi Pratama menjelaskan mereka menunggu di persimpangan, Baratu Hari Prastia menjelaskan mereka menunggu di toko. Kemudian, keterangan Baratu Rinaldi Pratama menjelaskan bahwa ia bertanya kepada Nambak Sitepu mau pergi kemana, dan dijawab oleh Nambak Sitepu mau ke rumah AKP Renovasi Hia. Namun, menurut keterangan dari Baratu Hari Prastia, mereka tidak ada menanyakan apapun, hanya meminta Nambak Sitepu memperlihatkan KTP-nya dan segera menggeledah tas miliknya.
Keanehan yang lebih menarik adalah Nambak Sitepu ditangkap persis di dekat rumah AKP Renovasi Hia, dan menurut keterangan dari Baratu Hari Prastia, ia bersama Baratu Rinaldi Pratama memang benar ada berbicara bersama AKP Renovasi Hia, namun Baratu Hari Prastia tidak berkenan memberitahukan apa yang ia bicarakan. Selain itu, Baratu Hari Prastia menjelaskan bahwa ia mengetahui AKP Renovasi Hia berada di lokasi penangkapan, namun ia tidak melihat AKP Renovasi Hia pada saat itu.
Sehingga, menjadi suatu pertanyaan mengapa penangkapan tersebut harus terjadi di depan rumah AKP Renovasi Hia, bukan tempat lain?
Kata Kuasa Hukum
Menanggapi beragam kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum pun angkat suara.
“Pemeriksaan saksi atas perkara penangkapan Nambak Sitepu oleh Intel Mob Polda Jambi kami duga saksi memberikan keterangan palsu, dikarenakan adanya perbedaan keterangan dari saksi Rinaldi dan saksi Hari yang kedua duanya personel Brimob Polda Jambi. Adapun yang kami duga keterangannya palsu ialah terkait keterangan keterlibatan AKP Renovasi Hia terkait penangkapan Nambak Sitepu, yang mana saksi pelapor yang bernama Rinaldi personel intel Brimob mengatakan bahwa beliau tidak berkomunikasi sebelumnya kepada AKP Renovasi Hia sebelum melakukan penangkapan terhadap Nambak Sitepu,” ujar Ridho Damanik pada Selasa, 11 Juli 2023.
Ridho Damanik melanjutkan, “Pemeriksaan saksi atas perkara penangkapan Nambak Sitepu oleh Intel Mob Polda Jambi kami duga saksi memberikan keterangan palsu, dikarenakan adanya perbedaan keterangan dari saksi Rinaldi dan saksi Hari yang kedua duanya personel Brimob Polda Jambi. Adapun yang kami duga keterangannya palsu ialah terkait keterangan keterlibatan AKP Renovasi Hia terkait penangkapan Nambak Sitepu, yang mana saksi pelapor yang bernama Rinaldi personel intel Brimob mengatakan bahwa beliau tidak berkomunikasi sebelumnya kepada AKP Renovasi Hia sebelum melakukan penangkapan terhadap Nambak Sitepu,” tuturnya.
Namun, saksi Rinaldi menyampaikan bahwa sebelum penangkapan, saksi Hari mengatakan mereka ngobrol-ngobrol dulu dengan AKP Renovasi Hia. Dan yang lebih jelas lagi, ketika saksi Hari dikonfrontir hakim terkait AKP Renovasi Hia. Apakah saksi Hari pernah satu kantor dengan AKP Renovasi Hia? Saksi Hari diawal mengatakan tidak sehingga hakim langsung menyampaikan bahwa keterangan saksi Rinaldi mengatakan AKP Renovasi Hia pernah satu kerjaan dengan mereka di Brimob, dan akhirnya saksi Hari mengakui bahwa benar AKP Renovasi Hia pernah jadi atasan mereka di Brimob.
“Masih banyak kejanggalan lagi dengan keterangan yang diberikan oleh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang kami duga keterangan tersebut banyak yang kontradiktif antara keterangan saksi Hari dengan saksi Rinaldi,” ucap Ridho Damanik.
Menurutnya, yang perlu digaris bawahi bahwa menurut keterangan saksi Hari dan saksi Rinaldi, kegiatan mereka tersebut saat melakukan penangkapan kepada Nambak Sitepu bukanlah bagian dari operasi pekat, sementara saat Nambak Sitepu masih ditahan di Polres Muaro Jambi, polisi mengatakan kegiatan saksi Rinaldi dan saksi Hari merupakan kegiatan pekat.
“Dan kami dengan tegas kami sampaikan bahwa kami akan melaporkan saksi Rinaldi dan saksi Hari ini ke Mabes Polri dengan dugaan memberikan keterangan palsu di muka persidangan,” ucap Ridho Damanik.