benanusa.com
Gelombang Informasi Nusantara
banner

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Dirut Bank 9 Jambi

Written by

Benanusa.com, Jambi – Praperadilan yang diajukan oleh Yunsak El Halcon, mantan direktur utama Bank Jambi, melawan Kejaksaan Tinggi Jambi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jambi.

Hakim Tetap Urasima Situngkir membacakan keputusan tersebut pada Rabu, 12 Juli 2023, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jambi.

Urasima menyatakan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan El Halcon oleh Kejati Jambi terkait kasus korupsi gagal bayar medium term notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi telah dilakukan dengan cara yang sah menurut hukum.

Urasima tegas menyatakan, “Menolak pemohonan pemohon untuk seluruhnya.”

Di ruang sidang, kuasa hukum Yunsak El Halcon, Adria Indra Cahyadi, mewakilinya.

Tersangka atas korupsi gagal bayar MTN PT SNP kepada Bank Jambi pada tahun 2017–2018, Yunsak El Halcon menggugat praperadilan. Penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp 23,7 miliar dalam kasus ini.

Yunsak El Halcon menyimpan uang itu dalam tiga puluh dua deposito dan empat rekening tabungan. Satu unit rumah mewah di Pondok Aren, Tangerang, juga disita oleh polisi.

Para pendukung dan tim pengacara Yunsak El Halcon sangat kecewa dengan keputusan hakim yang menolaknya sebagai praperadilan.

Adria Indra Cahyadi, kuasa hukum Yunsak El Halcon, mengapresiasi keputusan hakim dan akan berkonsentrasi pada kasus tersebut.

Usai sidang, dia mengatakan, “Kami sudah memeriksa pertimbangan hakim tadi. Kami mengapresiasi keputusan tersebut, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.”

Adria menyatakan bahwa tidak ada upaya hukum tambahan untuk membatalkan putusan praperadilan, “Jadi yang menjadi fokus kami selanjutnya terkait dengan penanganan pokok perkara.”

Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra hadir sebagai pengacara Yunsak El Halcon di PN Jambi pada hari Senin, 10 Juli 2023. Yusril menyampaikan kesimpulan dalam kapasitasnya sebagai penggugat atau pemohon prapradilan. Yusril menganggap sidang berjalan secara adil setelah setiap pihak diberi kesempatan yang sama.

Menurut mantan Menteri Kehakiman dan Hak Azazi Manusia ini, keputusan yang mereka buat berbeda dari keputusan hakim. Dia menilai penyelidikan dan penyidikan hingga tim kejaksaan menetapkan Yunsak El Halcon sebagai tersangka melanggar prosedur KUHAP.

Yusril menyatakan bahwa tidak ada bukti kerugian negara yang diaudit oleh BPK, karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, audit BPK harus menunjukkan hasilnya.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Jambi hanya meminta auditor swasta untuk melakukan perhitungan, bukan BPK untuk melakukan audit apakah ada kerugian negara.

Article Categories:
Hukum, HAM dan Politik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *