Haris Azhar vs Luhut, Hakim Vonis Bebas

Benanusa.com, Jakarta – Putusan vonis bebas dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1) kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terkait kasus pencemaran nama baik yang diadukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti secara sah.

“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seperti dikutip dari detikcom, Senin (08/01/2024).

Seperti diketahui, kasus yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berawal dari laporan Luhut ke Polda Metro Jaya.

Luhut geram dengan adanya konten dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” yang tayang di kanal Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.

Terungkap sepanjang persidangan, terdapat beberapa cuplikan yang membuat Luhut memutuskan mengambil langkah hukum. Di antaranya seperti Fatia yang menyebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group ikut bermain bisnis tambang di Papua, di Blok Wabu. Perusahaan itu disebut sebagai anak usaha Toba Sejahtra Group, perusahaan yang dibesut Luhut.

“PT Tobacom Del Mandiri ini Direkturnya adalah purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” kata Fatia dalam video tersebut.

Hal tersebutlah yang menjadi dasar Luhut mengajukan gugatan kepada Haris Azhar dan juga Fatia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!