Benanusa.com, Jambi – Masih tidak jelas arah kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Chodizah Br Saragih Cs. Padahal kasus ini sudah memasuki tahun keempat dan menurut kuasa hukum korban sudah memiliki bukti yang cukup lengkap dan jelas. Penguluran waktu ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap penegakan keadilan dan hukum di Kota Jambi.
Melalui kuasa hukum Citra Silalahi, Putra Tambunan merasa sangat kecewa dengan berlarutnya kasus ini. Ia ingin kliennya dapat segera mendapat kepastian hukum, setelah 4 tahun tidak mendapatkan keadilannya.
“Iya, kami selaku kuasa hukum dari Citra Silalahi sebagai korban jujur merasa sangat kecewa dengan informasi yang kami dapatkan hari ini dari Penyidik Polresta Jambi, yang mana Tersangka CS belum juga dilimpahkan hari ini ke Kejari Jambi yang sementara untuk P21 nya informasi yang kami dapatkan sudah dari Bulan 12 tahun 2023 silam,” ujarnya pada Benanusa, Kamis 17 Januari 2024.
Ia melanjutkan, awalnya penyidik meminta waktu sampai awal januari 2024 untuk melakukan pemanggilan terhadap Tersangka CS, yang mana saat itu Tersangka CS sedang menjalankan ibadah umroh. Namun setelah awal januari yang kalau tidak salah pada tanggal 8 Januari 2024 Tersangka CS dipanggil untuk tahap 2, namun informasi dari penyidik, Tersangka CS melalui PH nya meminta untuk re-schedule waktu karena beberapa alasan.
“Dan hari ini, 17 Januari 2024 Tersangka CS kembali dipanggil untuk tahap 2 namun lagi-lagi CS melalui keluarganya datang mengirimkan surat untuk re-schedule waktu. Sebenarnya kami hanya butuh kepastian hukum saja, dan kami berharap penyidik Polresta Jambi benar benar serius dan sesuai janjinya akan memanggil kembali TSK CS untuk tanggal 24 Januari 2024 untuk ditahap 2 kan. Harapan kami bila Tersangka CS masih berkelit seolah olah dia korban dan seolah olah mengulur waktu, kami meminta ketegasan dari penyidik untuk menggunakan hak dan wewenangnya melakukan jemput paksa terhadap tersangka CS, agar perkara ini cepat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum jadi kami memohon kepada Bapak Kapolda Jambi memberikan perhatiannya untuk kasus ini karena kami percaya, tidak ada manusia yang kebal hukum di Negeri ini,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya mafia hukum atau dugaan adanya “beking” kuasa hukum menegaskan bahwa tidak boleh ada yang kebal hokum.
“Kami juga tidak paham kenapa kasus semudah ini bisa dibuat rumit dan terkesan diulur-ulur. Kami tidak tahu dan mohon bantuan media untuk menelusuri kebenarannya. Jika memang benar mari kita bongkar, bahwa tidak ada yang boleh kebal hukum karena sejumlah oknum main mata, tapi kami percaya penyidik yang megang perkara ini masih dalam koridornya, hanya dibutuhkan sedikit ketegasan dan keberanian saja” ujarnya.
Sementara itu, Penyidik Polresta Jambi, Bobby Siagian saat dihubungi media ini melalui aplikasi pesan tidak menanggapi, begitu pula dengan Kasat Reskrim.