Terungkap! Ini Isi Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 67 Tahun 1990 yang Dijadikan Dasar Penguasaan Lahan 500 Hektare

Benanusa.com, Jambi –   Dugaan penguasaan lahan tidak sah di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muaro Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat oleh Oknum menuai reaksi masyarakat Desa. Pihak yang menguasai lahan tersebut menjadikan SK Gubernur sebagai dasar hukum alas hak.

Setelah dipelajari lebih lanjut oleh masyarakat dan pihak desa, ternyata terdapat poin yang tidak dipatuhi dalam SK tersebut. Seperti disebutkan oleh Kuasa Hukum Masyarakat Desa Dusun Mudo, Mike Siregar, SH, Senin (22/5). Menurutnya, lahan tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai lahan perkebunan karet dengan menunjuk Koperasi Unit Desa (KUD) Tungkal Ulu sebagai pengelolanya.

“Pengukuran tanah bukan berarti lahan itu juga punya dia. SK itu sudah batal dengan sendirinya. Tak perlu lagi sebenarnya meminta tanggapan. Tapi tidak apa, kita adukan saja masalah ini ke Pemprov,” ujar Mike.

Bukan tanpa alasan, penyataan  Kuasa Hukum itu merujuk pada poin kelima isi keputusan dalam SK tersebut. Tertulis, “Pencadangan Tanah ini batal dengan sendirinya apabila: 1. Salah satu persyaratan atau ketentuan pada diktum ketiga di atas tidak dipenuhi. 2. Tidak ada kegiatan fisik di lapangan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan Keputusan ini.”

Untuk diketahui, Surat Keputusan itu ditetapkan pada 21 Maret 1990. Sementara itu, seperti diakui oleh Mangara Siagian, pihaknya mulai melakukan aktivitas fisik menanami lahan tersebut dengan kelapa sawit pada tahun 1992.

Dengan demikian, maka sudah jelas bahwa seharusnya SK tersebut tidak berlaku karena melanggar diktum poin kelima pembatalan pencadangan tanah dengan sendirinya.

Pada diktum poin pertama pun menyebutkan bahwa mencadangkan tanah seluas lebih kurang 500 hektare untuk keperluan perkebunan karet KUD Tungkal Ulu/ BKKBN Propinsi Jambi di Wilayah Kecamatan Tungkal Ulu.

Selanjutnya pada diktum ketiga ada yang menyebutkan bahwa izin pencadangan tanah ini dilarang dialihkan dalam bentuk dan dalih apapun dan juga kepada pihak lain serta tidak dapat dijadikan jaminan hutang.

Poin keenam pun mengatakan bahwa untuk kelancaran penyelesaian pelepasan kawasan hutan/penyelesaian HGU bagi keperluan perkebunan karet diwajibkan untuk menyelesaikan tahapan yang diatur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!