Ustadz Cabuli Santri di Sungai Gelam, Hakim Vonis 11 Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Sengeti (benanusa/Istimewa)

Benanusa.com, Muaro Jambi – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Abdul Aziz, pemimpin Pondok Pesantren Miftahul Huda di Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, atas tuduhan pencabulan pada Selasa siang, 4 Juli 2023.

Majelis hakim memutuskan bahwa Abdul Aziz terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya dari tahun 2019 hingga 2020.

Hakim ketua Fitria Septriana menyatakan, “Mengadili, memutuskan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.”

Hakim ketua menyatakan dalam amar putusan bahwa tidak ada keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Namun, ada banyak hal yang memberatkan terdakwa. karena dia adalah orang tua, pendidik, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan individu terkenal. Korban saat itu berusia 16 tahun.

Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Fitria Septriana dan hakim anggota Gabrielase dan Ryan memimpin sidang perkara pencabulan terhadap santri ini di ruangan Cakra. Keluarga korban segera mengucapkan terima kasih atas keputusan tersebut.

Mereka mengatakan, “Alhamdulillah.” Vonis hakim ini lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan Jaksa Pentut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

Setelah keputusan tersebut dibuat, hakim memberikan terdakwa tujuh hari untuk mengajukan banding. Terdakwa langsung menyatakan bahwa dia akan berpikir dua kali selama persidangan.

Baca Juga: Pencabulan Santriwati oleh Pimpinan Ponpes di Jambi Memasuki Agenda Putusan, AA Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa tidak mengakui pernah melakukan pelanggaran seksual terhadap korban hingga keputusan dibacakan. Namun, saksi mengatakan bahwa pelaku masuk ke kamar korban sebelum dia ditangkap oleh polisi, dan mereka bahkan diusir keluar dari kamar sesaat sebelum pelaku membegal kehormatan korban. Itulah alasan hakim menjatuhkan hukuman setinggi itu.

Orangtua korban, Hanan, sangat berterima kasih kepada majelis hakim atas keputusan ini. Namun, dia belum puas dengan putusan tersebut. Karena itu, pelaku dapat dihukum penjara selama 15 tahun jika mengacu pada undang-undang yang berlaku.

“Kalau ditanya puas, tentu kami belum puas. hukuman paling lama 15 tahun.” Hanan mengatakan, “Tapi kami berterima kasih karena pelaku dihukum lebih tinggi daripada tuntutan.” Pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa proses sidang pembacaan keputusan ini berjalan dengan baik.

Namun, sempat terjadi insiden sebelum dimulai. Terdakwa sempat dipukul oleh keluarga korban yang marah. Terdakwa bahkan sempat dikejar oleh keluarga korban setelah sidang. Beruntung pihak keamanan sigap menjaga sehingga tidak terjadi keributan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!