Benanusa.com, Sarolangun – Tim Kepolisian, Sat Narkoba Polres Sarolangun menggelar ungkap kasus penangkapan Narkoba Jenis Sabu di Desa Rangkiling, Simpang Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, Sik melalui Kasat Narkoba Polres Sarolangun Iptu Yudhi Prastyo, S.T.K memaparkan kronologi bahwa pada Jum’at, 23 September 2022 sekira pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun dipimpin langsung oleh KBO Satres Narkoba Ipda Nakma Nul Hakim, SH mendapat informasi Masyarakat bahwa disebuah rumah di RT. 08 Desa Rengkiling Simpang, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun, sering terjadi Transaksi Narkotika Jenis Sabu.
“Mendapatkan informasi tersebut Tim langsung menuju ke rumah tersebut, dan sesampainya di rumah tim berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DD kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 kotak besi yang didalamnya terdapat 2 klip plastik putih bening berukuran sedang berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Sarolangun, Iptu Yudhi Prastyo dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Senin 3 Oktober 2022.
Tim juga menemukan 1 klip plastik bening berukuran kecil berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 klip plastik kosong, 1 buah alat hisap/bong, dan saat itu ditemukan juga 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 4 butir amunisi kaliber 3.8, 1 butir amunisi kaliber 1.62.
Dari keterangan pelaku DD, senjata api dan amunisi didapat dari Kab. Rawas dengan harga Rp.1.500.000, dan penguasaan senjata api tersebut sudah 4 tahun oleh pelaku, (perkara penyalahgunaan senjata api telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Sarolangun).
Selanjutnya, Tim membawa diduga pelaku dan Barang Bukti ke Polres Sarolangun guna proses lanjut.
Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku yaitu 2 klip plastik sedang berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 klip plastik kecil berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 klip plastik kosong, 1 buah alat isap sabu (Bong), 1 buah kotak besi, 1 unit HP Android, 1 unit timbangan digital.
“Berat kotor Barang Bukti Narkotika jenis shabu 3 klip plastik berisi serbuk kristal putih bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 9,31gram,” ujarnya.
Para tersangka kini terancam disangkakan Pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(BN007)