Benanusa.com, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi, yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H. Sudirman, SH, MH menerima perwakilan Warga Desa Dusun Mudo pada Selasa, 4 Juli 2023. Dalam audiensi tersebut hadir pula Abdullah SM Ketua KUD Tungkal Ulu, Iskandar selaku Kepala Desa Dusun Mudo, Gunawan selaku sekretaris Desa Dusun Mudo, serta Ketua Adat Desa Dusun Mudo.
Dalam audiensi tersebut pihak masyarakat Dusun Mudo mempertanyakan mengenai SK Gubernur nomor 67 tahun 1990. Warga menduga kuat bahwa SK Gubernur tersebut telah disalahgunakan oleh oknum untuk menguasai lahan seluas kurang lebih 500 hektar di wilayah Dusun Mudo.
Warga juga menjelaskan, melalui Kepala Desanya, Iskandar bahwa, sebagian besar lahan tersebut sudah ada sertifikat hak miliknya. Dan proses pembuatan sertifikat itu hanya didasarkan akta jual beli yang sebelunnya diyakinkan dengan ditunjukkan SK oleh oknum penguasa lahan.
“Yang dikuasai secara pribadi sekitar 200 hektar lebih. Nah, sisanya itu sudah disertifikatkan. Dasarnya ya pakai SK itu, dia (oknum) itu yang menjual,” kata Kades Iskandar.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi, Sudirman menjelaskan bahwa SK tetap sah dan berlaku jika tidak dicabut. Namun pada pelaksanaannya, SK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga: Terungkap! Ini Isi Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 67 Tahun 1990 yang Dijadikan Dasar Penguasaan Lahan 500 Hektare
“Kalau jaman dulu, SK ini sama dengan izin prinsip. Niatnya pemerintah pada saat itu sudah bagus, pencadangan tanah untuk masyarakat. Namun, pada praktiknya, ditemukan bahwa tidak sesuai sebagaimana mestinya (sesuai peruntukkannya),” kata Sudirman.
Untuk itu, pihaknya pun akan terbuka jika ada permintaan dari masyarakat untuk pembatalan SK. Namun, dalam hal ini yang lebih tepat mengajukan ialah KUD Dusun Mudo.
Namun demikian, Sekda juga menegaskan akan segera mengagendakan mediasi. “Saya belum bisa ambil keputusan sebelum mempertemukan kedua belah pihak,” ujarnya.
Melalui Kuasa Hukumnya, Mike Siregar, Warga Dusun Mudo pun menyambut itikad baik dari pemerintah untuk menyelesaikan konflik ini.
“Kami pastikan akan hadir pada undangan mediasi yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, kami berharap masyarakat bisa segera mendapatkan haknya,” ujarnya usai audiensi.
Menurutnya, mengenai langkah-langkah hukum, pasti akan tetap ditempuh demi memperjuangkan hak masyarakat yang direnggut oleh oknum yang diduga pernah memiliki jabatan di Pemerintahan Provinsi Jambi pada masa terbitnya SK tersebut.