Benanusa.com Sumut- Dua pemuda yang berinisial AA (22) dan SS (17) diamankan oleh Kepolisian Resort Simalungun usai keduanya melakukan pembunuhan kepada Rudolf (42) di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Keduanya melakukan pembunuhan tersebut dengan menggunakan kayu.
Menurut keterangan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung dan didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aro SK MH mengatakan, peristiwa keji ini bermula pada Jumat, 14 Oktober 2022 pukul 29.30 WIB. Saat itu pelaku dan tersangka berselisih paham di kedai tuak di Nagori Pondok Bulu.
“Di mana pada saat itu korban memaki-maki para tersangka. Bahkan sampal memaki-maki orang tua AA yang telah meninggal,” ujar Ronald dalam keterangannya, Selasa, 25 Oktober 2022.
Kesal akibat makian korban, kedua pelaku kemudian merencanakan menghabisi korban. Lalu mereka menguntit korban saat pulang dari kedai tuak tersebut.
Setelah tiba di Desa Huta Tongah, Nagori Pondok Bulu, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban hingga tewas.
“Kedua tersangka secara membabi buta memukuli kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu, yang diambil dari samping rumah saksi bernama Mangerbang Sipahutar. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi,” ujarnya.
Setelah melakukan aksi kejinya tersebut, kedua tersangka melarikan diri. Kamun polisi yang sudah mendapatkan Informasi tersebut langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
Polisi kemudian mengejar dan menangkap pelaku SS di Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Senin (17/10/2822).
“AA ditangkap di Provinsi Riau, pada Kamis (20/10/2022), karena sempat melarikan diri,” ungkap Ronald.
Ronald mengatakan, pelaku SS disangkakan melanggar Pasal 34 Sub 338 lebih subs pasal 17 ayat 2 ke 3 KUHP Jo UU R Ko 11 tahun 2012. Tentang sistem peradila pidana anak.