Benanusa.com, Jambi – Hingga saat ini, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi ternyata belum ada data pasti terkait jumlah keseluruhan angkutan batu bara yang beroperasional di Provinsi Jambi, Rabu 12 Oktober 2022.
Kadis Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya mengatakan jika pihaknya masih melakukan pendataan terhadap armada truk batu bara, sekalipun sebelumnya Gubernur Jambi, Al Haris telah meminta dalam Surat Edarannya belum lama ini untuk didata dengan pemberian nomor lambung pada truk – truk angkutan batu bara.
“Awalnya kan kita data kan dari transportir yang mengajukan nomor lambung. Jadi hitungan kami setelah selesai pemberian nomor lambung baru kita hitung. Ternyata pemberian nomor lambung itu tidak berjalan maksimal. Hanya 12 perusahaan yang mengajukan untuk diberi nomor lambung,” kata Kadisbub, Ismed Wijaya, Rabu 12 Oktober 2022.
Jadi dari 12 perusahaan itu, lanjut Ismed, baru kurang lebih sekitar 700 kendaraan yang bisa diberi nomor lambung. Selebihnya belum ada perusahaan yang mengajukan nomor lambung ke kami pihak Dishub.
Menurut dia terdapat beberapa kendala dalam hal pendataan truk angkutan batu bara. Salah satunya kendaraan yang digunakan oleh pemegang IUP untuk mengakut batu batu bara ternyata kebanyakan menggunakan trasportir yang tidak resmi.
“Plat-plat luar itulah yang oleh pihak pemegang IUO dia sengaja tidak melaporkan, karna ada kekhawatiran ada larangan. Karna Nopol luar tidak boleh beroperasi sesuai SE Gubernur,” ujarnya.
Pemegang IUP ditenggarai takut karna bekerja sama dengan transportir yang tidak resmi dan tidak berizin.
“Transportir yang digunakan oleh pemegang IUP itu tidak resmi semua, mereka tidak melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak ke negara,” ujarnya.
Jadi sekarang kita, katanya, hanya mengira-ngira dululah. Perkiraan sementara yang beroperasi itu ada yang mengatakan 6000-7000 unit. “Susah kita ngomong,” ujarnya. (BN007)

