Benanusa.com, Jambi – Kehidupan masyarakat di Indonesia masih belum terlepas dengan kepercayaan-kepercayaan klenik. Salah satunya ialah percaya bahwa suatu benda memiliki suatu kekuatan atau kesaktian. Benda dengan kekuatan tersebut kemudian disebut dengan jimat.
Dari kentalnya kepercayaan masyarakat ini, alhasil banyak penipuan-penipuan yang memanfaatkan kepolosan masyarakat. Upaya penipuannya terkadang bahkan memanfaatkan pelbagai trik sulap untuk meyakinkan bahwa benda tersebut benar-benar sakti.
Ternyata, tentang hal ini sudah ada hukum yang mengatur. Dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tertuang sebuah pasal yang menerangkan soal larangan jual beli “jimat”. Seperti tertuang dalam pasal Pasal 546.
Dalam pasal tersebut berbunyi bahwa; 1e. Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan, atau menyediakan untuk dijual atau untuk dibagikan jimat, penangkal atau benda lain, dengan berdalih benda itu ada kesaktiannya; 2e. Barangsiapa mengajarkan ilmu atau kepandaian, yang dimaksudnya menerbitkan kepercayaan, bahwa orang dapat melakukan perbuatan yang dapat dihukum, dengan tidak akan mendapat sesuatu bahaya.
Pelaku yang terbukti menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau hanya menyediakan akan mendapat hukuman berupa kurungan penjara selama maksimal 3 bulan dan denda sebesar Rp 4.500.
Seorang advokat di Jambi, Bertua Putra Tambunan mengatakan bahwa memang benar adanya pasal tersebut. Namun menurutnya, pasal tersebut jarang sekali naik dan dipakai.
“Jarang sekali ada laporan atau aduan tentang hal ini. Pertama memang karena tak ada pelapor, kedua karena pasal ini merupakan tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Bertua.
Arah maksud dari penindakan dalam pasal ini ialah tentang penipuan. Sehingga, sebenarnya yang mengadukan ialah yang merasa tertipu dengan dukun-dukun palsu penjual jimat.
“Klausul ini tidak mengenal delik aduan. Artinya, pihak aparat dapat segera menindak jika mengetahui adanya praktik klenik tersebut. Sayang, kenyataannya tidak ada penindakan yang berarti,” ujarnya.
Menurut Bertua Putra Tambunan, tanpa ada laporan pun pihak penegak hukum khususnya kepolisian dapat bergerak dan bergerak bila melihat adanya praktik-praktik seperti itu.
“Dan para pelaku juga banyak yang terang-terangan memainkan akrobatnya di jalanan. Kemudian di akhir atau saat acara berjalan, mereka akan mulai menawarkan barang dagangan mereka dengan mengiming-imingi barang yang dijual itu punya khasiat atau mejik,” ucapnya.
Konsultasi soal hukum? Bisa sampaikan melalui kontak benanusa.com berikut:
email: mediabenanusa@gmail.com