Benanusa.com, Palembang – Tiga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah ditangkap oleh Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus mafia tanah.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan mengatakan, dua tersangka berinisial NS, 50, dan RS, 58, berstatus sebagai pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan satu tersangka berinisial PS, 59, merupakan pensiunan BPN.
”Hari ini Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan dua pejabat dan mantan pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait mafia tanah,” kata Endra Zulpan seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Jumat (15/7).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Hengki Haryadi menjelaskan, tersangka NS saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Palembang Kota.
“Dia juga pernah menjabat sebagai Kasie Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Sedangkan RS, merupakan Kasi Survei kantor BPN Bandung Barat. “Yang bersangkutan juga merupakan mantan Kasi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Kabupaten Bekasi, tutur Hengki.
Ia melanjutkan, diketahui bahwa tersangka PS merupakan pensiunan BPN, mantan Koordinator Pengukuran Kantor BPN Bekasi Kabupaten.
Hengki menyebut, sebelumnya juga ada empat pejabat BPN yang ditangkap terkait sindikat mafia tanah, salah satunya berinisial PS.
”Saudara PS yang merupakan salah satu pejabat di BPN Kota Jakarta telah kami tangkap di Depok, rencananya masih ada lagi tersangka lain yang notabene juga merupakan pejabat BPN yang akan segera kami lakukan penangkapan kembali,” ucap Hengki.