Aneh! Sidang Etik 3 Oknum Polisi Hanya Soal Miras

peran krusial dalam membawa korban menuju lokasi kejadian perkara (TKP) yang kedua.

Korban memberikan kesaksian bahwa Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM diduga turut mengangkat dan memindahkan korban ke dalam kendaraan untuk dibawa ke lokasi kejadian berikutnya.

Atas dasar ketidaksesuaian tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan melayangkan laporan resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri guna meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan sidang etik di tingkat daerah.

“Kami mempertanyakan alasan substansi mengenai dugaan keterlibatan fisik dalam peristiwa pidana ini tidak menjadi pembahasan utama dalam persidangan etik tersebut,” ujar Putra.

Hingga saat ini, pihak penasihat hukum juga mengonfirmasi bahwa mereka belum menerima salinan putusan resmi maupun informasi formal terkait hasil sidang etik dari Bidang Propam Polda Jambi.

Merespons keberatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Christian Samma, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman intensif guna membuktikan unsur keterlibatan para oknum.

“Kami belum dapat memberikan pernyataan final mengenai kualifikasi tindakan mereka ke dalam unsur tindak pidana, namun hingga saat ini proses pendalaman terhadap peran masing-masing oknum masih terus berjalan,” jelas Christian.

Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian berkomitmen untuk memproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan fakta hukum yang membuktikan adanya tindakan membantu terjadinya tindak pidana.

Hingga saat ini ketiga anggota Polri yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara utama tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!