Benanusa.com, Jambi – Kabar raibnya dana nasabah Bank 9 Jambi (BPD Jambi) senilai Rp 143 Miliar pada awal tahun 2026 terus menyisakan polemik panjang. Meski pihak manajemen telah menjanjikan ganti rugi penuh, aroma kegagalan sistemik dan potensi keterlibatan pihak internal mulai tercium ke permukaan.
Narasi “peretasan” yang terus didengungkan pihak bank kini mendapat kritik pedas dari praktisi hukum kenamaan Jambi, Romiyanto, S.H., M.H.. Direktur LBH Makanan Justice Center Jambi yang juga merupakan Rekan Hotman 911 Jambi ini menilai, ada upaya penyederhanaan masalah yang sangat berbahaya bagi akuntabilitas publik.
Ganti Rugi atau ‘Cuci Tangan’ Menggunakan PAD?
Romiyanto menyoroti langkah Gubernur Jambi yang menyetujui penggunaan laba bank untuk menutupi kerugian tersebut. Secara hukum dan ekonomi, ia menyebut kebijakan ini adalah bentuk ketidakadilan bagi masyarakat Jambi.
”Kita harus jujur kepada rakyat. Laba Bank 9 Jambi itu adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seharusnya uang itu mengalir untuk bangun jalan, sekolah, dan puskesmas di Jambi.Tapi sekarang, gara-gara sistem keamanan bank yang keropos atau mungkin sengaja dikeroposkan, rakyat harus ‘iuran’ membayar ganti rugi lewat laba yang hilang. Ini bukan sekadar ganti rugi, ini adalah pembebanan kesalahan manajemen kepada rakyat,” tegas Romiyanto saat dihubungi redaksi.
Hacking atau Inside Job?
Bagi Romiyanto, angka Rp 143








