Alung DPO 58 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap Usai 6 Bulan Buron

bahwa saat itu Alung ditangkap bersama dua kompatriotnya, yakni Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30). Ketiganya lantas digiring ke Markas Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

​Namun, pengamanan di ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi justru berujung pada kelengahan fatal. Saat proses pemeriksaan hendak dilakukan, Alung mengambil langkah nekat dengan melompat dari jendela lantai dua.

​”Kabur saat akan diperiksa pukul 19.40 WIB. Jadi dari lantai 2 lewat jendela dia (tersangka) turun ke bangunan yang belum selesai dibangun,” kata Erlan merinci aksi nekat tersangka.

​Hebatnya, pelarian itu dilakukan Alung dalam kondisi tangan yang tidak sepenuhnya bebas. “Iya diborgol dengan kabel tis,” ujar Erlan.

​Buntut Panjang Kelalaian: Dari Sanksi Etik hingga Demosi

​Insiden melenggangnya tahanan kelas kakap ini langsung ditindaklanjuti secara serius di internal kepolisian. Erlan dengan tegas mengakui bahwa lolosnya Alung sepenuhnya merupakan kesalahan pihak kepolisian yang bertugas saat itu. Anggota yang terbukti abai telah dijatuhi sanksi disiplin yang setimpal.

​”Ini murni kelalaian penyidik yang saat itu dan ini sudah dibuktikan di sidang kode etik Polri,” katanya.

​Buntut dari kejadian ini, AKBP Nurbani yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, harus menanggung akibatnya. Sebagai perwira yang bertanggung jawab, ia dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun dan dimutasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!