digital.
BNPT juga menyoroti pemanfaatan ruang digital semakin intensif sebagai sarana propaganda, komunikasi, koordinasi, dan rekrutmen.
Menurut dia, fenomena eksploitasi anak di ruang digital menjadi perhatian utama, mengingat proses paparan awal terhadap paham ekstremisme kini semakin banyak terjadi melalui internet.
Sebagai respons terhadap perkembangan tersebut, Bangbang mengatakan pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
PP Tunas dikeluarkan sejak 28 Maret 2026 yang membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform media sosial berisiko tinggi, seperti TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan X (Twitter).
Bangbang pun menyampaikan secara langsung simpati mendalam kepada pemerintah dan masyarakat Australia atas insiden terorisme yang terjadi di Pantai Bondi pada Desember lalu.
“Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus berdiri bersama Australia dalam menghadapi ancaman terorisme yang bersifat persisten dan adaptif,” tuturnya.
Sementara itu, Duta Besar Australia untuk Pemberantasan Terorisme Gemma Huggins menyebut Australia memandang Dialog Kontra Ekstremisme Kekerasan (CVE) sebagai momentum yang tepat untuk pembahasan lebih mendalam terkait radikalisasi daring dan radikalisasi pemuda.
“Pendekatan Australia melalui Home Affairs mencakup tiga pilar utama, yaitu penghapusan konten terorisme, kontra narasi, dan literasi media. Ketiga pilar tersebut merupakan bagian dari pendekatan multi-pronged yang komprehensif,” ungkap Gemma.
Mengenai aspek pendanaan









