Benanusa.com, Jambi – Kasus pengadaan tanah yang diduga melanggar undang-undang untuk penimbunan mud pit PetroChina International Jabung Ltd. menarik perhatian Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, yang mengirim tim ke lokasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjung Jabung Timur Adil P Aritonang mengakui bahwa tim ESDM dari Provinsi Jambi turun ke lokasi tambang di Muarasabak begitu masalah ini muncul.
Dia mengatakan bahwa tim menemukan tanda-tanda aktivitas ilegal, yang kemudian juga dilaporkan ke Dinas Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Tanjung Jabung Timur.
“Tambang galian C itu memang di luar titik kordinat,” kata Adil pada Senin (7/8/2023).
Namun, Dinas ESDM menemukan bahwa dua rekanan penyuplai tanah ke PetroChina yang diduga bermasalah itu beroperasi di luar izin. Tidak jelas milik siapa yang beroperasi di luar izin.
Sudah jelas bahwa Adil telah menyatakan bahwa dia akan menindak kedua pengusaha yang menggali tanah untuk perusahaan migas asal China itu, berdasarkan temuan dari tim Dinas ESDM.
Adil menyatakan bahwa untuk mempersiapkan penindakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Satpol PP sebagai penegak perda.
Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjung Jabung Timur Adil P Aritonang, yang diterima Metro Jambi pada Rabu (26/7) pekan lalu, mengungkapkan kasus dugaan tanah ilegal ke PetroChina.
Dokumen bertanggal 20 Juli 2023 itu menunjukkan Adil memberi peringatan kepada Manajer Wilayah PetroChina.
Potensi Melanggar
Adil meminta PetroChina untuk menutup mud pit dari sumber yang berpotensi melanggar undang-undang oleh CV Putra Mahkota dan Yonatan Cristian Paskalis dan meminta mereka untuk berhenti menggunakan tanah uruk. Mud pit menampung cairan yang digunakan untuk pengeboran minyak dan gas bumi.
Untuk menutup 24 mud pit, PetroChina membutuhkan 50.010 m3 tanah dari Tanjung Jabung Timur, dan 92.020 m3 tambahan dari Tanjung Jabung Barat.
Yonatan Cristian Paskalis dan CV Putra Mahkota bekerja sama dengan PetroChina untuk posisi tersebut.
Kedua rekanan itu diduga mengambil tanah di luar WIUP, seperti PetroChina. Dinas LH juga memberi mereka peringatan tertulis.
Dalam surat teguran, salinannya juga diterima Metro Jambi, dengan jelas dinyatakan bahwa kedua rekanan itu melakukan tindakan di luar wilayah izin.
Adil mengatakan bahwa timnya melakukan pengecekan dengan GPS, dan hasilnya di-overlay dengan peta WIUP.

