Petani Juga Bisa Jadi Produsen Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, Begini Caranya

Benanusa.com, Jambi – Benih berkualitas dan bersertifikasi menjadi salah satu faktor pendukung dalam mewujudkan produksi optimal tanaman pangan dan hortikultura. Benih yang digunakan mestinya memiliki mutu yang terjamin, baik genetik, fisik, maupun fisiologis, tepat waktu dan lokasi.

Penggunaan benih sembarangan dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai persoalan. Kualitas yang tidak terjamin dapat memberikan dampak terhadap kecilnya hasil produksi yang didapat.

Saat ini diketahui bahwa proses pengawasan peredaran benih sudah dilakukan dengan sistem QR-code/barcode. Dalam barcode tersebut memuat identitas produsen, lokasi, serta tanggal kadaluarsa benih, sehingga dapat dilacak secara online.

Untuk menyokong tersedianya benih, petani juga dapat mengambil bagian. Menurut Erlina Sari, Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Perbenihan Tanaman (BPSPT) ada beberapa persyaratan untuk menjadi penangkar benih.

“(Syarat menjadi penangkar benih) mempunyai sertifikat rekomendasi sebagai produsen, untuk tanaman pangan, sertifikat kompetensi untuk tanaman hortikultura,” ujar Erlina pada Kamis, 22 Desember 2022.

Adapun persyaratan pengajuan sertifikat rekomendasi sebagai berikut:

1. Pemohon mengajukan usulan rekomendasi.

2. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Foto ukuran 4×6 cm, 2 (dua) lembar

4. Copy Akte Pendirian Usaha dan perubahannya (untuk Badan Usaha, Badan Hukum dan Instansi Pemerintah)

5. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

6. Rencana kerja tahunan produksi benih bina tanaman pangan (jenis, varietas, kelas benih, dan jumlah benih)

7. Keterangan penguasaan lahan (luas dan status lahan)

8. Keterangan penguasaan sarana pengolahan benih (jenis, jumlah dan kapasitas).

9. Keterangan penguasaan sarana penunjang (alat transportasi, gudang/tempat penyimpanan benih)

10. Jumlah dan kompetensi tenaga kerja di bidang perbenihan

Setelah dokumen permohonan diterima, petugas Balai Pengawasan dan Sertifikasi Perbenihan Tanaman (BPSPT) akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut dan memberitahukan hasil pemeriksaan dokumennya secara tertulis kepada pemohon.

Dokumen yang lengkap dan benar akan ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan oleh petugas dari BPSPT berupa penilaian kelayakan terhadap pemohon yang ada di wilayah kerjanya. Pemeriksaan ini meliputi kelengkapan dan kebenaran persyaratan sebagaimana pada

Apabila dari hasil penilaian dinyatakan layak maka akan diterbitkan rekomendasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah selesai penilaian, berupa Rekomendasi sebagai Produsen Benih Bina Tanaman Pangan.

Masa berlaku Rekomendasi sebagai Produsen Benih Bina Tanaman Pangan selama yang bersangkutan masih berprofesi sebagai produsen benih bina tanaman pangan, dengan pemeriksaan ulang terhadap kelayakan teknis setiap tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!