Benanusa.com, Jambi – Perkara sengketa lahan milik ahli waris almarhum Raden Husin memasuki babak mediasi. Salah satu ahli waris Raden Husin, Ratumas Jalia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jambi.
Ratumas menggugat Raden Ramlan yang mengakui tanah tersebut dibelinya dari almarhum orangtua Ratumas Jalia pada tahun 1990-an. Krimum Subdit II Harda Polda Jambi juga menjadi sasaran turut tergugat dalam tuntutannya dan hari ini masuki tahap mediasi.
“Iya benar, hari ini agenda persidangan kita masuk ke tahap mediasi sesuai dengan Perma No. 01 Tahun 2016 tentang penyelesaian sengketa melalui jalur perundingan,” ujar Bertua Putra Tambunan, S.H , Kuasa Hukum Ahli Waris Raden Husin pada Senin (26/12).
Ia berharap permasalahan ini bisa berjalan dengan baik sampai adanya putusan tetap dari Pengadilan.
“Kami akan mengikuti proses hukum acara perdatanya dan tadi klien kami sudah menegaskan bahwa orang tua klien kami tidak pernah melakukan jual beli lahan tersebut kepada siapa pun dan meminta untuk berkas berkas tanah milik raden husin dikembalikan yang saat ini berkas tersebut ditahan Polda Jambi atas laporan raden ramlan ke Polda Jambi,” ucapnya.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Raden Husin juga memaparkan alasan mengapa Polda Jambi ditarik sebagai Turut Tergugat.
“Perlu diketahui, alasan kami menarik Krimum Subdit II Harda Polda Jambi sebagai turut tergugat, karena posisi surat tersebut disita dari Raden Ramlan yang kami anggap Raden Ramlan tidak mempunyai hak atau kapasitas untuk menyerahkan surat tersebut ke Polda Jambi. Karena Raden Ramlan bukan pemilik tanah yang sesungguhnya jadi kami anggap penyitaan berkas tanah tersebut keliru,” tuturnya.
Kuasa Hukum Ahli Waris Raden Husin menegaskan akan membuktikan dalil-dalil gugatannya di persidangan nanti secara lengkap.