Opini  

Teruntuk Pemerintah Provinsi Jambi, Stop Pelanggaran HAM!

Oleh: M Zikri Neva*

Secara filosofis HAM merupakan hak yang diberikan tuhan kepada manusia untuk menjamin kehidupannya dimuka bumi.

John Locke mengemukakan bahwa hak asasi manusia bersifat fundamental atau mendasar sebab hak tersebut dikaruniai oleh manusia secara langsung dari Tuhan.

Sehingga siapa saja yang merenggut hak tersebut dari pemiliknya sama saja dengan mencuri pemberian tuhan.

Polemik permasalahan batu bara di Provinsi Jambi sudah menjadi isu tahunan, mingguan, bahkan harian yang sampai hari ini belum ada penyelesain. Dimulai dari kemacetam parah yang sudah menjadi makanan sehari hari bagi masyarakat Jambi sampai dengan hari ini, ditambah lagi dengan jumlah korban jiwa yang sudah tak terhitung jumlahnya.

Yang terbaru terjadi kemacetan parah sepanjang 60 kilometer diwilayah Batin XXIV menuju Simpang Sridadi, Kabupaten Batanghari.  Bahkan, beredar kabar seorang pasien dari Sarolangun yang hendak di rujuk ke Jambi meninggal dunia di dalam ambulans karena terjebak macet.

Tentunya ini merupakan ironi untuk tanah Jambi, batu bara yang katanya meruapakan emas hitam ternyata tak seiindah kenyataannya, emas hitam yang ternyata membawa kesengsaraan dan kenestapaan bagi rakyat jambi.

Macet dan kematian bukanlah satu satunya permasalahan yang terjadi, kerusakan jalan, dan polusi udara sudah menjadi makanan sehari hari bagi rakyat Jambi.

Kematian dan kemacetan bukan hanya menjadi permasalahan satu satunya yang disebabkan oleh batu bara, adalagi permasalahan jalan yang rusak dan polusi udara yang disebabkan oleh keberadaan angkutan batu bara.

Sebagai pemangku kebijakan seharusnya pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap apa yang terjadi di provinsi Jambi hari ini, namun kenyataan tak seindah fantasi. Sampai hari ini belum ada langkah nyata yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Dalam pasal 33 ayat (3) Undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dikatakan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” namun timbul pertanyaan, apakah rakyat Jambi merasa makmur dengan adanya batu bara di provinsi Jambi? Silahkan pembaca jawab sendiri.

Teruntuk pemerintah Provinsi Jambi stop pelanggaran HAM yang kalian lakukan! Mau berapa jiwa lagi yang mau kalian renggut? Mau berapa puluh kilometer lagi kemacetan yang kalian sebabkan? Mau berapa banyak lagi rakyat yang ingin kalian buat menderita?

*Penulis merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jambi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *