Jambi – Carut marut persoalan tambang batu bara di provinsi Jambi dilaporkan oleh LBH RI langung ke Dirjen Minerba, Kementerian ESDM RI pada Kamis 20 Oktober 2022.
Deni Irawan, Sekretaris LBH RI mengungkap hal tersebut kepada awak media sebagai upaya dari pihaknya guna membantu Gubernur Jambi, Al Haris dalam mengatasi permasalahan angkutan batu bara serta moratorium tambang batu bara.
“LBH RI melakukan upaya hukum ke Dirjen Minerba terkait carut marut angkutan tambang batu bara di Provinsi Jambi,” kata Serkretaris LBH RI, Deni Irawan, Kamis 20 Otober 2022.
Menurut dia, laporannya ke Dirjen Minerba merupakan salah satu upaya untuk membantu Jambi. Semua elemen, kata Deni, memang harus selalu bersinergi salam juang untuk kita semua.
Adapun dalam lawatan pihak LBH RI ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, setidaknya terdapat 3 permintaan yang dilayangkan yakni;
1. Meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk menjelaskan kepada public nama perusahaan pemilik IUP-OP yang masih beroperasi di wilayah Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
2. Mempertanyakan kepada Dirjen Minerba, apakah KBPC merupakan salah satu perusahaan pemegang IUP – OP yang memiliki kewajiban Royalti PNPB dan jaminan reklamasi wilayah Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Jambi pada saat ini?
3. Meminta penjelasan Dirjen Minerba secara menyeluruh terkait kewajiban dan tanggungjawab PT NTC dan Sub Kontraktor pasca dicabut izin PKP2B di Blok Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Deni pun mengungkap jika jawaban atau pernyataan resmi Dirjen Minerba akan segera diberikan kepada pihaknya dalam waktu 1 Minggu kedepan.
“Iya, nanti tanggal 27 Oktober jawaban atau rilis resmi akan diberikan pada kita,” ujarnya.