Benanusa.com, Ambon – Seorang oknum Kepala sekolah (kepsek) sekolah dasar di Namrole, kabupaten Buru Selatan, Maluku. Tega memperkosa siswinya, tak tanggung-tanggung aksi bejatnya ini dilakukannya sebanyak 5 kali.
Perbuatan kejinya ini bahkan dilakukan di rumah dinasnya, di rumah kosong, dan tempat lainnya.
Modus yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial HK ini dengan mengiming-imingkan korban dengan nilai yang bagus.
Akhirnya perbuatan kejinya ini terbongkar saat korban yang sudah tak tahan lagi melaporkan perbuatan pelaku kepada orangtuanya pada hari Minggu 09 Oktober 2022.
Orangtua korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku langsung melaporkan hal ini ke polisi.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar kepada wartawan, Senin 10 Oktober 2022
Agung juga mengatakan tak akan ada lagi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang diselesaikan secara adat.
“Tidak akan ada lagi penyelesaian secara adat bagi kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan,” tuturnya.