Benanusa.com, Jakarta – Bupati Mimika Eltinus Omaleng dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. KPK membawa Eltinus ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Bupati Mimika dibawa dari Jayapura menuju Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 8 September 2022.
Eltinus dijemput paksa karena dianggap tidak kooperatif dalam penyidikan kasus korupsi gereja Kingmi. Menurut Ali, KPK sudah mengirim surat panggilan ke Eltinus pada 10 dan 17 Juni 2022. Namun, Eltinus selalu enggan hadir.
Eltnis sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK. Gugatan itu ditolak oleh hakim. Hakim menilai penetapan tersangka itu sah.
KPK telah memulai penyidikan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sejak 2020. Dalam perkara ini, KPK menduga negara merugi Rp 21,6 miliar.
Dirkrimum Polda Papua Komisaris Besar Faizal Rahmadani mengatakan penyidik KPK sudah membawa Bupati Omaleng dengan pesawat komersil ke Jakarta.
“Saat ini pesawat yang ditumpangi Penyidik KPK dan Bupati Omaleng sudah terbang ke Jakarta dikawal anggota Brimob Polda Papua,” katanya di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis 8 September 2022.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng tidak naik pesawat melalui pintu gerbang umum. Untuk mengalihkan, sejumlah anggota Brimob Polda Papua dengan menggunakan mobil rantis siaga di parkiran Bandara Sentani.