Surat dari Disbun Diacuhkan 70 Pabrik Sawit, Begini Langkah Berikutnya

Benanusa.com, Jambi – Dua periode penetapan harga berlalu atau selama 2 minggu sejak Dinas Perkebunan Provinsi Jambi menyurati 70 Pabrik Kelapa Sawit di Provinsi Jambi tertanggal 12 Agustus 2022 lalu. Namun, surat yang mempertanyakan alasan PKS tidak patuhi penetapan harga itu justru diabaikan.

Agusrizal, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah berikutnya.

“Sampai hari ini belum ada jawaban dari perusahaan,” ujar Agusrizal, Jumat.

Kadis menyebut bahwa selanjutnya akan menyurati setiap Bupati yang wilayahnya memiliki kebun sawit.

“Menyurati Bupati yang wilayahnya ada sawit, untuk membentuk gugus tugas monitoring harga,” tuturnya.

Agusrizal pun meneruskan surat yang ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Jambi, Al Haris yang berisi perintah kepada walikota/ bupati di Provinsi Jambi.

Dalam surat dengan nomor S-2211/SETDA.PRKM-2.1/VIII/2022 tersebut tertera 4 poin perintah.

Pertama, meminta untuk pembentukan satuan tugas yang melaksanakan fungsi pengawalan harga pembelian TBS pekebun. Selanjutnya, mengawasi dan memonitor terhadap percepatan penyerapan/ pembelian TBS pekebun. Serta melakukan pembinaan perizinan berusaha perkebunan perusahaan yang memiliki PKS dan memonitoring proses penetapan harga TBS.

Kedua, mempercepat pembentukan/ penguatan kelembagaan pekebun. Ketiga, mendorong percepatan ekspor CPO dan terakhir menjaga perusahaan agar tidak menetapkan harga TBS sepihak di luar penetapan resmi.

Dalam surat tersebut juga meminta untuk satuan tugas yang terbentuk agar memantau harga TBS setiap hari dari tingkat petani, pengumpul, hingga ke pabrik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!