Benanusa.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK akhirnya menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Santi Warastuti, ibu pejuang ganja medis untuk anaknya akhirnya kandas di tangan Mahkamah Konstitusi. Santi berupaya untuk bisa menggunakan ganja bagi pengobatan anaknya secara legal
Legalisasi penggunaan ganja medis di tanah air secara resmi telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, harapan para pasien untuk menggunakan ganja demi kebutuhan medis secara legal pun akhirnya pupus.
Dalam sidang putusannya Majelis Hakim MK hari ini menolak seluruh gugatan yang diajukan para penggugat tentang uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Berdasarkan undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945, dan seterusnya. Amar putusan, mengadili. Satu, menyatakan permohonan pemohon 5 dan pemohon 6 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan, kemarin (20/7).
Dalam penjelasannya, ketua MK Anwar Usman mendapat penjelasan dari sejumlah ahli yang menunjukkan bahwa penggunaan narkotika Golongan 1 untuk keperluan terapi berpotensi sangat tinggi untuk mengakibatkan ketergantungan.
Sebelumnya, Santi Warastuti bersama-sama dengan enam pihak lainnya menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Harapannya, dengan gugatan ini mereka bisa melegalkan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.