Benanusa.com, Muaro Jambi – Warga di Arang Arang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Jambi, dikejutkan dengan kasus penipuan terkait pembiayaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dilakukan oleh Imam Khairul, seorang Bendahara kelompok tani setempat. Imam Khairul berhasil menipu belasan warga sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah sempat melarikan diri bersama keluarganya ke Cirebon.
Salah satu korban, HG, mengungkapkan bahwa Imam Khairul awalnya meminjam uang sebesar 150 juta dengan janji akan mengembalikan dalam waktu tertentu untuk pembelian bibit sawit dan pelangsiran bibit sawit dalam program PSR.
Namun, curiga karena sulit dihubungi, HG melaporkan Imam Khairul ke polisi. Seorang korban lain, FR (54 tahun), juga menjadi korban dengan jumlah uang yang lebih besar, yaitu 200 juta, yang dijanjikan untuk pembiayaan alat berat PSR. Akibatnya, FR sekarang harus menanggung angsuran di bank.
“JF (60 tahun) dan SM (50 tahun) juga menjadi korban dengan diminta uang oleh Imam Khairul untuk program PSR. JF diminta 8 juta per hektar seluas 8 hektar untuk pembersihan ladang, sementara SM diminta membayar uang pendaftaran PSR sebesar 8 juta per hektar seluas 4 hektar,” ujar HG.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, program PSR seharusnya tidak memungut biaya. Semua biaya dari tahap penebangan hingga penanaman bibit sawit ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 30 juta rupiah dengan luas maksimal 4 hektar.