klaim tersebut memicu kontra dan berujung pada laporan ke Polda Jambi oleh aliansi masyarakat sipil atas dugaan pembohongan publik, namun fakta di lapangan membuktikan bahwa titik api masih ada hingga saat ini.
Kenyataan pahit ini semakin terasa saat Pemerintah Provinsi Jambi seolah tutup mata pada akar masalah yang sebenarnya. Hukum itu seharusnya hadir sebagai pelindung dan penertib masyarakat. Sayangnya, sikap diam dan pasif pemerintah daerah justru mengkhianati Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang menjadi aturan main dasar yang mewajibkan pemerintah bekerja dengan cermat, melayani, dan melindungi warganya. Saat pemerintah gagal menjamin hak paling dasar kita untuk menghirup udara bersih, mereka sebenarnya sedang mengingkari kepercayaan dan amanat yang telah dititipkan oleh rakyat.
Membiarkan perusahaan-perusahaan nakal merusak lingkungan bukan hanya membuat masyarakat rugi secara ekonomi, tapi juga mengacaukan ketenteraman hidup kita sehari-hari. Oleh karena itu, pemerintah dan penegak hukum harus segera memutar arah pandang mereka. Berhentilah sekadar mengejar dan menjadikan petani kecil sebagai tumbal, dan mulailah berani menindak tegas perusahaan-perusahaan besar yang menjadi dalang utamanya. Tanpa keberanian untuk menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak korporasi, hukum di Provinsi Jambi hanya akan menjadi “macan kertas” terlihat seram di buku undang-undang, tapi pada akhirnya menguap tak berdaya bersama kabut asap.
Oleh : Apri Andana, Ridho Muhammad Damanik, dan Dimaussyahadah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi

