Vonis 6 Tahun Runtuhkan ‘Alibi Bisnis’ Bengawan Kamto di Megakorupsi BNI

Avatar

bisu runtuhnya pertahanan petinggi PT PAL lainnya. Arief Rohmat, yang juga merupakan mantan Komisaris di perusahaan tersebut, turut mendengarkan ketukan palu hakim atas dakwaan primair korupsi secara bersama-sama.

​Meski sama-sama dinyatakan bersalah, nasib Arief sedikit lebih “mujur” dari Bengawan soal kurungan badan. Hakim Anisa menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta. Angka ini enam bulan lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta kurungan dua setengah tahun.

​Namun, pengadilan tak membiarkan Arief melenggang begitu saja. Majelis hakim mengikatnya dengan beban finansial yang mencekik: kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. Jika tak sanggup melunasinya, satu tahun tambahan kurungan penjara siap menanti di balik jeruji besi.

​Menanggapi putusan tersebut, kubu Arief memilih bermain aman. Penasihat hukumnya, Frenchelse, menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final dan memilih bersikap pikir-pikir.

​”Pada prinsipnya kami menghargai putusan majelis hakim. Kami akan mempelajari terlebih dahulu dan mempertimbangkannya,” kilah Frenchelse usai sidang.

error: Content is protected !!