Labirin Polresta Jambi dan Trauma Anak Korban Silat

Avatar

total korban dari padepokan silat ini diperkirakan mencapai lima orang.

​Lebih dari sekadar sengkarut berkas, nurani penegakan hukum di Unit PPA Polresta Jambi turut dipertanyakan ketika tiba pada momen pemeriksaan korban.

​Prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum mensyaratkan ruang khusus yang menjamin privasi dan kenyamanan. Namun, yang dialami KY jauh dari kata ideal. Bocah yang masih dibayangi ketakutan akan “pemasangan kodam” itu diperiksa di ruangan umum PPA.

​”Di sebelahnya ada orang dewasa lain yang sedang berkoordinasi dengan polisi. Disatukan begitu saja. Padahal anak itu wajib di ruangan khusus, identitasnya harus ditutupi, dan penyidiknya harus bersertifikat ramah anak,” sesal Bertua.

​Di akhir keterangannya, Bertua melontarkan kritik terbuka yang menohok institusi kepolisian setempat. “Saya mohon kepada Bapak Kapolresta Jambi, coba ditanya penyidiknya, apakah sudah bekerja sesuai prosedur? Kalau memang kawan-kawan penyidik tidak sanggup, ya sudah mundur. Masih banyak polisi lain yang baik dan bisa bekerja.”

​Bagi KY dan mungkin korban-korban lain yang masih bungkam, padepokan silat itu telah merampas kepolosan mereka. Namun, sistem peradilan yang tidak berempati justru berpotensi merampas hal yang lebih esensial: harapan akan keadilan itu sendiri.

error: Content is protected !!