Benanusa.com, Jambi – Bau busuk dugaan mega korupsi di tubuh Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi akhirnya berujung di balik jeruji besi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air yang telah merampok uang negara hingga Rp4,4 miliar.
Eksekusi penahanan ini dilakukan pada Senin (4/5/2026), sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan berkas perkara (P-21) dan barang bukti dari penyidik Polresta Jambi.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jambi, Afriadi Asmin, menegaskan bahwa kejaksaan tidak memberi ruang kompromi bagi para pelaku kejahatan kerah putih ini.
”Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta penelitian barang bukti, ketiganya langsung ditahan,” tegas Afriadi.
Ketiga pesakitan yang kini resmi mengenakan rompi tahanan tersebut adalah petinggi internal Tirta Mayang dan perwakilan pihak swasta. Mereka berinisial HT yang menjabat sebagai Manajer Pengadaan Perumda Tirta Mayang, MK selaku Direktur Teknik periode 2021—2026, dan RW selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).
”Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026 di Lapas Kelas I B Jambi,” jelasnya. Afriadi menambahkan, penahanan ini didasari alasan objektif dan subjektif, termasuk tingginya ancaman pidana

