milik tersangka Nabil Ijlal. Di lokasi ini, diperagakan adegan lanjutan, termasuk saat korban dibawa masuk ke dalam rumah. Akses pada bagian dalam rumah dibatasi oleh penyidik.
Dalam salah satu adegan, terungkap bahwa korban dibawa ke dalam kontrakan dengan cara digendong oleh sejumlah pihak. Fakta ini memperkuat dugaan keterlibatan aktif lebih dari satu orang dalam rangkaian peristiwa.
Namun, rekonstruksi tidak sepenuhnya berjalan lurus. Pada tahap awal, di lokasi penjemputan, muncul perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi. Perbedaan itu mencakup alur penjemputan, posisi masing-masing pihak, hingga interaksi sebelum korban dibawa ke lokasi berikutnya.
Kuasa hukum korban, Gina Pratiwi Siregar, menilai perbedaan tersebut bukan sekadar ketidaksinkronan, melainkan mengarah pada dugaan adanya rencana yang telah dibicarakan sebelumnya.
“Ada ajakan dari saksi VIT yang awalnya tidak mengakui mengetahui kejadian ini. Padahal rencana sudah dibicarakan sejak dari Sabak sebelum mereka sampai ke Jambi,” kata Gina.
Ia juga menyoroti keterangan yang berbeda terkait percakapan di lokasi awal. Menurut dia, para saksi tidak mengakui adanya pertanyaan tentang keberadaan perempuan lain, sementara salah satu tersangka justru menyebut pertanyaan itu muncul.
“Padahal saksi Samson mengungkapkan ada pertanyaan seperti itu. ‘Ada tidak perempuan lain.’ Bahkan ada pertanyaan, ‘apakah ceweknya cuma satu’. Itu menunjukkan adanya unsur kesengajaan,” ujarnya.
Gina menambahkan, sebelum kejadian di lokasi berikutnya, para saksi sempat memanggil

