Penguasaan Lahan 500 Ha di Dusun Mudo Diduga Tidak Sah, IHCS: Bisa Menjadi Objek TORA untuk Masyarakat

Benanusa.com, Jambi – Lahan seluas 500 Hektare yang terletak di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tengah menjadi sorotan. Terdapat dugaan bahwa penguasaan lahan seluas itu dilakukan secara tidak sah oleh sekelompok oknum.

Masyarakat Desa Dusun Mudo pun menyampaikan klaimnya atas lahan tersebut. Kepala Desa Dusun Mudo yang menerima aspirasi masyarakat pun mengarahkan agar gelombang aksi massa dapat bergerak secara positif tanpa melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Sementara itu, mendukung hak keadilan sosial untuk rakyat, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Perwakilan Jambi pun angkat suara.  Menurut advokat  IHCS  Perwakilan Jambi, Azhari, Tanah seluas 500 ha Eks KUD bisa menjadi obyek TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria). Sehingga, keinginan masyarakat untuk memanfaatkan lahan tersebut layak diperjuangkan.

“Pasal 33 UUD memuat Asas Hak Menguasai Negara (HMN)’, Negara mengatur penguasaan tanah dalam regulasi pasal 16 Ayat 1 UUPA no 5 tahun 1960, ada Mekanisme tertentu seperti HGU, HGB, HP dll. Dalam menguasai tanah dan itu dibatasi sesuai dengan mekanisme hak. Misalkan, penguasaan tanah di atas 25 Hektare harus melalui izin HGU dengan masa izin 35 tahun sebagaimana diatur dalam PP no 40 tahun 1996,” tutur Azhari pada 24 Mei 2023.

Baca Juga : Terungkap! Ini Isi Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 67 Tahun 1990 yang Dijadikan Dasar Penguasaan Lahan 500 Hektare

Untuk diketahui, bahwa lahan yang dikuasai oleh sekelompok oknum tersebut diduga tidak sah. Diduga, lahan tersebut dikuasai perseorangan dan tidak memiliki HGU. Padahal, menurut landasan hukum yang mereka (oknum penguasa lahan) pakai justru memerintahkan pengelolaan tersebut dilaksanakan oleh KUD.

Dalam hal 500 hektare lahan yang diduga dimonopoli oleh Siagian CS, Azhari menekankan bahwa SK Gubernur no 67 tahun 1990 itu sifatnya penunjukan.

“Itu pun bukan untuk pribadi tapi untuk kelompok masyarakat (KUD Tungkal Ulu). Maka, pengaturan redistribusinya sesuai dengan Perpres No. 86 tahun 2018 sebagai obyek reforma agraria yang diusulkan kepada presiden dieksekusi oleh Menterinya ATR/BPN didistribusikan pada Warga Dusun Mudo bukan Siagian CS yang kabarnya bukan merupakan Warga setempat. Jadi, jelaslah obyeknya untuk siapa dan subyeknya ya warga setempat,” ucap Aktivis keadilan sosial yang sudah banyak menangani konflik agraria itu.

Pernyataan Azhari mengenai Siagian CS yang bukan merupakan warga Desa Dusun Mudo mengacu pada pernyataan Sekretaris Desa Dusun Mudo, Gunawan.

“Mangara Siagian bukan warga Dusun Mudo, dan sepengetahuan saya selama menjadi perangkat desa sejak tahun 2004, dia tidak pernah menjadi warga kami,” ujar Gunawan baru-baru ini.

Pernyataan Sekdes Dusun Mudo itu pun diamini oleh pernyataan Kades dan warga Desa Dusun Mudo. “Semua yang menguasai lahan 500 hektare itu orang luar (bukan warga desa Dusun Mudo),” kata Kades Dusun Mudo, Iskandar.

 

Baca Juga: Tidak Ada di Tempat Kejadian, Mangara Siagian Menuding Aksi Warga Anarkis, Ini Pernyataannya

Baca Juga: Warga Dusun Mudo Menuntut Lahan 500 Hektare yang Dikuasai Sejumlah Oknum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *