Mahasiswa Hukum Kecam Sanksi Etik yang Dinilai Reduksi Kejahatan Seksual

dalam sidang etik adalah kekeliruan yang sangat fatal. Status hukum mereka wajib dinaikkan jadi Tersangka!” tegasnya.
2. Intervensi Kompolnas: Memaksa pengawasan eksternal turun tangan membongkar indikasi institusi yang disinyalir melindungi borok anggotanya sendiri. Tidak boleh ada penyelesaian di ruang tertutup.
3. Seret ke Komnas HAM: Mengangkat pembiaran aparat ini sebagai bentuk tindakan kebiadaban dan tidak manusiawi yang meruntuhkan martabat kemanusiaan korban.

Kata “Maaf” Tidak Menghapus Dosa Pembiaran

Puncak kemarahan para calon yuris ini tertuju pada sanksi pembinaan rohani dan kewajiban meminta maaf. Rosida Nurfadilah mengecam keras putusan ini sebagai bentuk empati palsu yang meludahi penderitaan korban.

“Keputusan ini sangat tidak masuk akal dan menghina keadilan! Sangat ironis, negara seharusnya menjamin keamanan, tapi aparatnya malah mengkhianati sumpah jabatan, membiarkan kejahatan seksual terjadi di depan mata, dan hanya dihukum minta maaf di depan hakim? Ini kelewatan,” kecam Rosida.
Rosida menegaskan sanksi minimalis ini bagai membunuh mental korban berkali-kali, sekaligus menampar wajah Polri di mata publik.

“Dampak kebiadaban dari pembiaran ini tidak akan pernah setimpal dengan hasil sidang etik dagelan kemarin. Satu-satunya harga mati demi tegaknya keadilan adalah Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), penjarakan mereka, dan jerat dengan KUHP Baru serta UU TPKS,” pungkasnya tegas.
Kini publik menanti, akankah Polri berani memotong “daging

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!