Benanusa.com, Jambi – Putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait keterlibatan sejumlah oknum polisi dalam pusaran kasus rudapaksa (kekerasan seksual) dinilai sebagai sebuah ‘dagelan hukum’ yang memuakkan. Sanksi penahanan 21 hari dan sekadar “kewajiban meminta maaf” bagi aparat penegak hukum, bukan saja tidak proporsional, melainkan bentuk penghinaan terang-terangan terhadap akal sehat dan mengoyak rasa keadilan korban (C) yang cacat mental seumur hidup.
Kecaman keras ini diungkapkan oleh tim mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) yang tergabung dalam LBH Makalam Justice Center. Mereka yang turun langsung ke lapangan mengawal kasus ini menilai institusi kepolisian sedang bermain-main dengan hukum; mereduksi tindak kejahatan pidana berat menjadi sebatas pelanggaran disiplin remeh.
Menguliti Sanksi Etik Pelindung Impunitas
Dita Risqi Adelia, mahasiswa magang LBH Makalam yang membedah kasus ini, secara tajam menelanjangi kejanggalan putusan etik tersebut. Label “perbuatan tercela” yang disematkan kepada para oknum dinilai sebagai tameng untuk mengaburkan fakta brutal di lapangan.
“Faktanya, peran oknum-oknum ini diduga kuat bukan sebatas saksi buta, tapi berpotensi memfasilitasi kejahatan (medeplichtigheid). Ini pelanggaran telak terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 21 ayat (1) huruf b,” bongkar Dita.
Dita mendesak penerapan pemberatan hukuman merujuk Pasal 15 UU TPKS. Aparat berseragam digaji oleh negara untuk mencegah kejahatan,

