Kritik Atas Uji Materi UU Advokat: Bukan Soal Batas Usia, Tapi Independensi Pasca-Pensiun ASN

Benanusa.com, Jambi – Permohonan uji materi Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dkk ke Mahkamah Konstitusi memicu perdebatan hangat di kalangan praktisi hukum. Meski semangat utamanya adalah mencegah KKN dan menjaga marwah officium nobile, usulan mengenai pembatasan usia maksimal calon advokat dinilai kurang tepat sasaran dan berpotensi mematikan kesempatan bagi kelompok masyarakat lain.

Muncul pandangan kritis yang menilai bahwa fokus permohonan tersebut seharusnya tidak hanya tertuju pada pensiunan TNI, Polri, Jaksa, dan Hakim melalui instrumen “batas usia”. Jika alasan utamanya adalah mencegah pengaruh kekuasaan dan menjaga independensi, maka langkah yang lebih adil adalah melarang seluruh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti sumpah advokat, tanpa harus membatasi usia masyarakat umum.

Penggunaan instrumen “batas usia maksimal” (seperti usulan 50 atau 55 tahun) dianggap tidak adil bagi warga negara yang tidak berasal dari lingkungan aparat penegak hukum.

Banyak calon advokat yang berangkat dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah, seperti mantan pekerja swasta atau buruh. Seringkali, mereka membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk mengumpulkan biaya pendidikan hukum, mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), hingga menjalani masa magang. Jika batas usia maksimal diterapkan secara kaku, maka hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak akan terenggut hanya karena mereka baru mampu secara finansial di usia matang.

Persoalan yang disinggung para Pemohon mengenai profesi advokat yang dijadikan “keranjang sampah” bagi para pensiunan memang menjadi keresahan nyata. Namun, solusinya dinilai bukan pada angka usia, melainkan pada status asal-usul pekerjaan.

Penulis : Bertua Putra Tambunan, S.H., M.H.
Profesi : Advokat & Konsultan Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!