MEDAN – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) tetap memperhatikan kinerja para personilnya sepanjang 2024 ini, termasuk memberikan sejumlah tindakan tegas bagi para personil yang dinilai melanggar peraturan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto saat acara Refleksi Akhir Tahun Polda Sumut pada akhir pekan kemarin.
“Bahkan ada 23 personel yang di-PTDH selama 2024 ini,” kata Kapolda dalam acara tersebut. PTDH yang dimaksud oleh Kapolda Sumut tersebut adalah “pemberhentian tidak dengan hormat”.
“Mereka dipecat karena terbukti melanggar kode etik Polri, baik terlibat jaringan narkoba maupun meninggalkan tugas,” ungkap Kapolda Sumut.
Para personel yang dipecat itu, sambung Kapolda, merupakan para personel Polda Sumut dan polres jajaran. Beberapa di antaranya, masih mengajukan banding.
Kapolda mengatakan, total ada 174 personel yang ada di Polda Sumut dan jajaran Polres yang terlibat berbagai pelanggaran sepanjang tahun 2024.
Kata dia, berdasarkan data yang diperolehnya dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), paling banyak adalah yang terlibat narkoba, yakni berjumlah 94 personel.
“Sebanyak 48 personel kena sanksi kode etik karena meninggalkan tugas,” ungkap mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu.
Whisnu mengatakan pelanggaran paling banyak adalah terkait keterlibatan dalam jaringan narkoba. Sementara sisanya karena meninggalkan tugas dan tidak profesional.
Mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri tersebut memastikan personel polisi yang terlibat jaringan narkoba akan dipecat, sedangkan yang menjadi pengguna akan direhabilitasi.
“Data dari Bid Propam, pelanggaran paling banyak masalah narkoba,” terangnya. Jenderal bintang dua itu menyebut akan menindaktegas personel yang melanggar. Whisnu meminta jangan ada yang direkayasa.
“Kalau salah tindak, salah tindak, jangan direkayasa. Kemudian, 48 meninggalkan tugas, tidak profesional ada 32 orang. Jadi paling banyak masalah narkoba,” tegas Kapolda Sumut tersebut.