Petani Menilai Pajak 0 Persen Tidak Serta Merta Menaikkan Harga TBS

Tebo  – Menteri Keuangan, Sri Mulyani akhirnya menurunkan pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit dan turunanya menjadi 0% yang berlaku hingga akhir Agustus 2022 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2022.

Kebijakan tersebut digadang-gadang akan mempercepat ekspor komoditas sawit yang sempat terhambat saat kebijakan larangan ekspor bulan Mei lalu.

Namun hal tersebut masih dipandang sebagai kebijakan setengah hati oleh petani sawit. Bahkan salah seorang petani sawit yang juga merupakan Ketua DPD Apkasindo Kabupaten Tebo, Rifai Badri tampak pesimis.

“Menurut saya kebijakan itu belum menjadikan harga TBS serta merta meningkat atau membaik, karena kebijakan itu hanya berlaku sampai akhir Agustus,” kata Rifai Badri.

Rifai memperkirakan, belum semua tanki penampung cpo yang ada di PKS bisa terkuras semua dalam kurun waktu sagu setengah bulan sampai nanti, September 2022 pungutan eskpor kembali berlaku dengan angka yang lebih tinggi.

“Dan hal itu nanti tetap menjadi alasan bagi PKS untuk tetap membeli TBS petani dengan harga masih belum mengikuti harga ketetapan dari Disbun. Kecuali pencabutan tersebut berlaku permanen atau setidaknya harga TBS kembali membaik,” ujarnya.

Menurut kami, labjut dia, kebijakan tersebut merupakan kebijakan setengah hati. Hanya untuk mengalihkan opini petani yang sedang sangat kecewa kepada pemerintah.

“Namun disamping itu, kita berharap bahwa pandangan kami tersebut tidak 100% benar dan dengan kebijakan yang try and error (coba coba) tersebut dapat memperbaiki harga TBS semoga lah ya.” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!