Dengan adanya fleksibilitas yang ditawarkan oleh omnibus law, sistem hukum dapat dengan cepat beradaptasi menghadapi tantangan baru serta perubahan yang terus menerus berkembang di berbagai bidang.
Putusan tersebut menunjukkan bahwa, meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menggunakan metode omnibus law yang diharapkan dapat memberikan solusi terhadap berbagai masalah dalam sistem hukum yang ada, terdapat sejumlah tantangan serius yang harus diperhatikan dalam praktiknya.
Oleh karena itu, setelah putusan ini, kekuasaan legislatif mengambil langkah untuk memperbaiki situasi hukum yang ada dengan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Langkah tersebut terwujud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga menyoroti isu penting terkait reformasi regulasi yang sebelumnya berkaitan dengan berbagai aturan yang saling tumpang tindih.
Meskipun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ini dirancang dengan harapan untuk menciptakan struktur yang lebih efisien, pada kenyataannya, setelah undang-undang ditetapkan, semakin banyak peraturan pelaksana yang muncul.
Hal ini berkaitan langsung dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
Pada saat Undang-Undang Cipta Kerja disahkan dan diundangkan, tidak ada perubahan atau revisi yang dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sehingga metode omnibus law dapat diterima secara sah.
Seharusnya, sebelum pemerintah menetapkan Undang-Undang Cipta Kerja dengan menggunakan metode omnibus law, dilakukan terlebih dahulu proses perubahan atau revisi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selanjutnya, penafsiran mengenai kesesuaian metode omnibus law dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia harus dipahami sebagai metode dalam penyusunan dan pembentukan yang tetap mematuhi kaidah-kaidah yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, penting untuk menegakkan kepatuhan terhadap kaidah-kaidah yang berlaku dalam setiap langkah pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tantangan-tantangan tersebut mencakup potensi ketidakpastian hukum, risiko penyalahgunaan kekuasaan, serta dampak terhadap hak-hak masyarakat. (*)