Hutajulu dan Harahap, Toke Gudang Kencing CPO di Lingkar Selatan Kota Jambi Kebal Hukum?

Jambi – Hulman Hutaajulu, seolah tak peduli dengan upaya konfirmasi awak media soal aktivitas gudang kencing CPO kepunyaannya bersama Umar Harahap di daerah Bohok, Jl Lingkar Selatan, Kota Jambi.

Dia mengabaikan awak media, seolah merasa kebal hukum dan memblokir no WhatsApp awak media. Hulman tampak tak mau ambil pusing.

Sikapnya pun semakin mengarahkan dugaan bahwa bisnis ilegal kencing cpo-nya sudah terkoordinasi secara terstruktur, sistematis dan masif.

Sementara itu Umar Harahap, kepada tim awak media mengklaim bahwa dirinya sudah tak ada andil lagi di gudang ilegal penadahan cpo tersebut.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber. Ke-2 pria asal Medan, Sumatera Utara itu masuk kedalam salah satu pemain besar dalam bisnis kencing CPO di Kota Jambi.

Hal tersebut juga terpantau dari aktivitas gudang mereka yang masif disinggahi berbagai truk-truk CPO dengan plat dari berbagai daerah per-harinya. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa mereka telah meraup ‘cuan’ besar dari bisnis ilegal tersebut.

Citra lokasi gudang Hu dan Hr.

Menyikapi hal ini Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suwondo dikonfirmasi lewat WhatsApp langsung merespon begini.
“Nanti dicek mas dengan Kanit Intel,” katanya, Jumat 13/09/2024.

Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Kapolsek belum ada memberi keterangan lebih lanjut. Apakah Hulman sesakti itu? Mereka tampak aman-aman saja menjalankan bisnis ilegalnya sekalipun UU sudah memberi penegasan.

Kalau berdasarkan penegasan dalam Pasal 480 ke-1 KUHP, bahwa “melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.”

Ancaman hukumannya pun tak main-main, ada pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 900 juta Rupiah.

Lalu sampai kapan mereka aman mejalankan bisnis diduga ilegalnya? Soal ini hanya waktu yang dapat menjawab. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!