Batanghari – Pemeriksaan sidang praperadilan Abdul Karta Saragih melawan PPA Polres Batanghari memasuki Babak Kesimpulan, Rabu 21 Agustus 2024.
Pada Rabu (21/8) , sidang sudah masuk ke agenda kesimpulan. Berikutnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian Juwenelisa tinggal membacakan putusan.
Dalam agenda pembuktian yang sudah berlangsung sebelumnya, Kuasa Hukum Pemohon dan Bidkum Polda Jambi telah menghadirkan bukti surat dan masing masing menghadirkan dua orang saksi. Kuasa Hukum Pemohon menilai banyak dugaan pelanggaran hukum acara yang dilakukan oleh PPA Polres Batanghari dalam melakukan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon.
“Iya, untuk agenda hari ini kita hanya menyerahkan Kesimpulan sidang yang sudah kami rangkum dalam satu bundel berkas ini ya. Yang mana dalam Kesimpulan ini kami menuangkan beberapa dugaan pelanggaran yang kami duga dilakukan oleh PPA Polres Batanghari saat melakukan penetapan tersangka terhadap Pemohon. Yang mana salah satunya ialah Pemohon sama sekali tidak pernah dipanggil ataupun menerima surat panggilan sebagai saksi maupun calon tersangka atas perkara yang dituduhkan kepadanya dan hal itu juga disampaikan langsung oleh saksi yang dihadirkan termohon dimuka persidangan saat pembuktian sebelumnya bahwa Termohon tidak pernah memanggil Pemohon sebagai Saksi maupun calon tersangka pada saat proses penyidikan dimulai. Ujar Putra Tambunan, S.H., M.H salah satu kuasa Hukum Pemohon dari Kantor Hukum DBS Nirwasita
Kuasa Hukum Pemohon juga optimis akan memenangkan Praperadilan ini karena banyak dugaan Pelanggaran Hukum Acara yang telah dilakukan Termohon saat menetapkan Pemohon sebagai Tersangka.
“Kalau ditanya optimis menang apa tidak, ya tentu saat kita mau menyatakan sikap untuk lakukan Upaya Hukum Praperadilan ya kami sebagai Kuasa Hukum Pemohon tentu mempelajari dulu apakah ada peluang menangnya apa tidak sehingga kalau ditanya Optimis ya kami sangat optimis apalagi setelah kami lakukan Inzage ya, kami melihat bukti surat dari termohon satu persatu dengan sangat teliti sehingga kami semakin optimis. Dan banyak kejanggalan yang kami temukan, salah satunya ya itu tadi Dasar penetapan Pemohon sebagai Tersangka kami duga hanya berdasarkan proses Penyelidikan, padahal ya kita sama sama taulah ya Tujuan Penyelidikan itu apa dan perkara ini diawali dari Lapduan sehingga untuk menaikkan perkara ini ke tingkap LP seharusnya melalui gelar perkara dong ya, mreka bilang gelarnya tanggal 21 Juni 2024 namun kok LP bisa terbit tanggal 20 Juni 2024? Apa dasarnya? Ini yang menjadi kecurigaan kami dan semuanya sudah kami tuangkan dalam Kesimpulan yang kami ajukan dan apapun yang menjadi hasil akhirnya kami percaya Hakim Tunggal dalam perkara ini akan Objective dan kami juga akan mematuhi apa yang menjadi ketetapan Hakim”
Putra juga mengapresiasi Pengadilan Negeri Muara Bulian yang telah memimpin berjalannya sidang ini dengan penuh hikmat dan damai dan Putra berharap Keadilan bagi Pemohon dapat digapai melalui Praperadilan ini
“Kami dari Kantor Hukum DBS Nirwasita selaku kuasa Hukum Pemohon sangat berterimakasih dan mengapresiasi Pengadilan Negeri Muara Bulian yang telah memimpin persidangan praperadilan ini dengan bijak, walau dalam proses sidang pembuktian beberapa kali terjadi debat kusir antara kuasa hukum pemohon dengan kuasa hukum termohon dan memang hal itu hal yang biasa terjadi namun kami menilai Hakim Tunggal sangat bijaksana menyikapi persoalan beda pandangan tersebut. Dan kami sangat memohon agar keadilan bagi Pemohon dapat digapai melalui persidangan ini karena kami menduga Hak Hak Asasi Manusia Pemohon dirampas dalam persoalan ini. Tutup Putra Tambunan, S.H., M.H.