Kupas Kronologi Modus Dugaan Penyerobotan Lahan PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Group) dan KTH Binjai Group

Avatar
Pihak PT Produk Sawitindo Jambi diduga melakukan tindak kekerasan (Benanusa/Istimewa)

Benanusa.com, Tanjung Jabung Barat – Pemilik lahan seluas kurang lebih 24 hektare di wilayah Desa Taman Raja, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah melemparkan gugatan terhadap PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Group) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Binjai Group kepada Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

Kali ini, lahan milik keluarga Alm. Naumar dan Almh. Asmaniar Binti Asmak yang diduga diserobot. Berikut ini kronologi dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan dan koperasi yang sedang digugat.

Keluarga Alm. Naumar dan Almh. Asmaniar Binti Asmak memiliki alas hak yang sah yakni Surat Keterangan Tanah (SKT). Tanah itu asal usulnya dari tembas tumbang oleh Alm Naumar dan Almh. Asmaniar Binti Asmak hingga keluar SKT tersebut. Keluarga pemilik pun tinggal di lahan itu hingga lahir 6 dari 10 anak. Keluarga pemilik pun menanami lahan tersebut dengan buah-buahan, karet dan kopi.

Sekira tahun 2000, lahan tersebut diserobot perusahaan bersama-sama dengan Koperasi tersebut. Tanaman yang sudah ada di atas lahan tersebut ditumbang dan dirusak. Lahan tersebut kemudian ditanami sawit oleh Perusahaan.

Pemilik datangi perusahaan untuk menanyakan dan memprotes aktivitas yang dilakukan. Namun, alasan perusahaan, itu tanah milik koperasi dan ada kerja sama. Pihak perusahaan meminta untuk menanyakan ke Koperasi.

“Pemilik diminta perusahaan konfirmasi ke Koperasi. Kemudian secara lisan, Koperasi membujuk keluarga untuk gabung saja ke koperasi dengan menjanjikan mengembalikan tanah beserta tanaman sawit di atasnya. Serta memberikan dalam bentuk sertifikat. Namun kesepakatan itu tidak pernah tertulis,” ujar Ridho, selaku salah satu anggota tim kuasa Hukum pemilik lahan.

Perjanjian Kerjasama PT dan Koperasi Diduga Ditutup-tutupi

Maret 2007 Perusahaan melakukan tandatangan kerjasama dengan koperasi, namun isi perjanjian ini tertutup dan tidak diketahui oleh keluarga pemilik lahan hingga Perjanjian kerjasamanya itu diperlihatkan di Polres Tanjung Jabung Barat.

Pada April 2007 Koperasi mengeluarkan Kartu Tanda Anggota koperasi kepada 5 orang yang memiliki SKT atas tanah 24 hektar tersebut.

“Diterbitkan anggota koperasi atas nama 5 orang itu dan 2 dari nama tersebut telah meninggal tapi tetapi dikeluarkan kartu anggotanya. Yang meninggal Edi Tyawarman dan Naumar,” ujar pengacara dari Kantor Hukum Mike Siregar & Rekan tersebut.

Selanjutnya para pemilik lahan meminta kepada koperasi untuk dapat mengelola sendiri lahan milik mereka. Namun ditolak dengan alasan koperasi masih memiliki hutang dengan perusaahaan.

“Hutang tersebut dirincikan dari pembersihan lahan, penanaman hingga perawatan sejumlah Rp 35 juta per hektar. Hutang itu kemudian lunas di tahun 2016, namun tetap saja tidak diserahkan pada pihak pemilik. Hingga timbullah hutang baru senilai 49 juta/hektarnya. Rincian hutang kedua itupun sudah sampai lunas lagi, di tahun 2021,” kata Ridho.

Namun, meskipun udah lunas pihak koperasi tidak mau mengembalikan karena katanya masih terikat kontrak dengan Perusahaan.

“Nah, baru disitulah mereka mendengar adanya perjanjian kerjasama antara PT PSJ dan KTH BG dan mereka baru bisa melihat isi dari Perjanjian kerjasamanya waktu diperlihatkan di Polres Tanjung Jabung Barat,” tuturnya.

Ridho melanjutkan, dasar mereka melakukan perjanjian kerjasama antara koperasi dan PT itu ada katanya rapat anggota luar biasa Koperasi yang intinya menyerahkan lahan milik desa Taman Raja untuk dikerjasamakan dengan pihak PT Tani Hutan Binjai Group.

“Yang jadi pertanyaan, klien kami ini bang bukan warga desa Taman Raja dan tidak pernah sekalipun diundang dalam rapat anggota luar biasa Koperasi Tani Hutan Binjai Group. Selain itu syarat quorum rapat pun tidak terpenuhi. Karena syarat untuk dilakukan rapat anggota luar biasa harus 50% + 1 baru bisa diadakan kalau kurang rapat tahunan luar biasa tidak dapat dilaksanakan,” ucapnya.

Perusahaan Mengancam

Ia menuturkan bahwa kliennya sempat diancam dan mengalami tindak kekerasan dari perusahaan. Perusahaan meminta agar pondok dirubuhkan dalam waktu 3x 24 jam atau akan dirubuhkan secara paksa.

“Kami pun kemaren masuk ke sana dan mengantar surat peringatan ke PT PSJ dan Kapolsek Pelabuhan Dagang bahwa perkara itu sedang berjalan di PN kuala Tungkal dengan Nomor Perkara 13/Pdt.G/2023/PN Klt,” katanya.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum, Mike Siregar, SH menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan juga oknum polisi yang mendampingi Koperasi dan Perusahaan untuk memanen sawit secara ilegal.

“Hari ini mereka gak jadi masuk, hanya beberapa sekuriti dan sudah diusir. Kita sudah ajukan keberatan pada Kapolsek Pelabuhan Dagang soal keterlibatan anggotanya yang kita anggap ikut mendampingi koperasi dan perusahaan ketika melakukan pemanenan illegal,” ujarnya.

Menurutnya, terhadap tindakan anggota Polsek pelabuhan dagang itu akan segera dilaporkan pada Propam dan kejadian pemanenan illegal pada hari Selasa yang lalu akan kita laporkan pencurian ke Polda. “Termasuk tindakan pengeroyokan yang dilakukan manager perusahaan dan para security-nya terhadap anak klien yang ada di lokasi pada saat itu,” tuturnya.

Praktik penyerobotan lahan dengan pola yang nyaris serupa diduga banyak dilakukan oleh sebuah perusahaan sawit yang sedang digugat yakni PT PSJ (Makin Grup). Kasus serupa diduga juga dilakukan oleh oknum perusahaan tersebut di wilayah lainnya dengan pola yang serupa yakni kerjasama dengan koperasi.

 

error: Content is protected !!