Benanusa.com, Jambi – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan kunjungan ke Kantor Pemkot Kota Jambi pada Jumat (9/6).
Kedatangan mereka ke Kantor Pemkot Jambi diterima langsung oleh Sekda Kota Jambi A. Ridwan, Kabag Hukum Muhammad Gempa Awaljon, dan pejabat Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kota Jambi.
Kawiyan, salah satu komisioner dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), meminta kepada pejabat di Kota Jambi agar segera memberikan pendampingan oleh seorang psikolog independen kepada siswi SMP berinisial SFA. Tujuan pendampingan tersebut adalah untuk memantau perkembangan psikologisnya setelah dilaporkan oleh Pemkot Jambi terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Kawiyan mengungkapkan, meskipun laporan tersebut sudah dicabut di kepolisian dan ada kesepakatan damai, mereka tetap meminta agar siswi SMP SFA didampingi oleh psikolog independen. Hal ini karena SFA mengklaim bahwa kondisi psikisnya masih terganggu. Menanggapi permintaan tersebut, Sekda Kota Jambi berjanji untuk segera menyediakan pendampingan psikolog independen bagi SFA.
KPAI juga menyampaikan bahwa UPTD PPA Provinsi Jambi sebelumnya telah memberikan pendampingan psikolog kepada SFA. Namun, SFA sendiri menolak didampingi oleh UPTD PPA Provinsi Jambi.
Oleh karena itu, KPAI mendesak Pemkot Jambi untuk segera menunjuk psikolog independen yang dapat memberikan pendampingan psikologi yang maksimal kepada SFA. Dengan pendampingan tersebut, diharapkan SFA dapat lebih terbuka dalam menyampaikan masalah yang dihadapinya.
Selain itu, KPAI juga meminta Sekda dan Kabag Hukum Pemkot Jambi untuk lebih berhati-hati dalam menangani kasus yang melibatkan anak di masa mendatang. Mereka juga mengimbau agar tidak terburu-buru atau gegabah dalam melaporkan kasus yang berkaitan dengan anak, melainkan lebih baik memeriksa dan mempelajari masalahnya terlebih dahulu.
Kawiyan menjelaskan bahwa jika anak terbukti melakukan kesalahan, Pemkot harus mengambil pendekatan persuasif dengan memberikan peringatan dan bimbingan. Menurutnya, melaporkan seorang anak ke kepolisian dapat berdampak negatif bagi anak tersebut.
Sebelumnya, Kabag Hukum Pemkot Jambi mengaku tidak menyadari bahwa akun TikTok @fadiyahalkaff milik seorang anak SMP. Dia hanya melihat foto-foto di akun tersebut dan menganggapnya milik orang dewasa.