benanusa.com
Gelombang Informasi Nusantara
banner

Pemkot Jambi Cabut Laporan Syaratkan SFA Minta Maaf

Written by

Benanusa.com, Jambi – Keberhasilan Polda Jambi menggelar kegiatan restorative justice, berujung pencabutan laporan. Kegiatan Restorative Justice berlangsung di Ruang Riksa Restorative Justice Ditreskrimsus Polda Jambi sejak pukul 14.00 WIB hingga selesai pada hari Selasa, 6 Juni 2023.

Pemkot Jambi sendiri diketahui melaporkan akun Tiktok @fadiyahalkaff yang dikelola sendiri oleh Syarifa Fadiyah Alkaf. Laporan itu dibuat pada tanggal Minggu, 4 Mei 2023. Polda Jambi menerima laporan pengaduan yang tercatat dengan Nomor: Lapduan/83/V/RES.2.5./2023/Diterskrimsus, tanggal 4 Mei 2023.

Selanjutnya, surat perintah penyelidikan dikeluarkan dengan nomor Sp. Lidik/113/V/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus pada tanggal 15 Mei 2023.

“Kronologinya begini, kan tanggal 3 Mei 2023 itu viral di akun TikTok. Di mana dalam akun TikTok itu ada muncul video ya video milik akun TikTok atas nama saudari anak SFA ini ya. Kemudian, dalam penggalan kalimat ataupun kata di situ (video) ada yang menyinggung pihak pemerintah Kota Jambi. Kemudian atas video viral tersebut kemudian pemerintah Kota Jambi melalui Kabag Hukum pada tanggal 4 Mei 2023 itu melaporkan melaporkan pemilik akun tersebut,” ujar Kombes Pol Christian Tory pada Selasa, 6 Juni 2023.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi yang akrab dipanggil Kombes Pol Christo, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kompolnas, Kemenkumham, dan Komisi Perlindungan Anak.

“Kita masih melihat si anak ini punya potensi dan masa depan yang cukup cerah cukup panjang. Sehingga, dari kami berharap bahwa persoalan ini bisa kita selesaikan melalui keadilan restorative justice. Nah, dari rencana inisiatif kami ini akhirnya ke-2 belah pihak (bersedia). Baik dari pihak pelapor, dalam hal ini pemerintah Kota Jambi melalui Kabag Hukum bersedia untuk mencabut laporannya dan melakukan mediasi. Kemudian dari pihak dari pemilik akun tersebut juga sudah bersedia,” tutur Christo saat live di TV One.

Menurutnya, SFA pun sudah membuat video permintaan maaf pada hari Minggu, 5 Juni 2023 lalu. Sehingga, ia optimis langkah Restorative Justice yang ditempuh akan menemui titik terang positif.

Kabag Hukum Pemkot Jambi

Sementara itu, di tempat terpisah, Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Alwajon Putra menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa yang dilaporkannya adalah anak di bawah umur.

“Yang kami laporkan adalah akun TikTok. Dan kami tidak menyangka bahwa pengelola akunnya adalah anak SMP. Setelah ditelusuri oleh tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, barulah kami tahu,” kata Gempa.

Ia membantah tudingan bahwa Pemkot Jambi anti-kritik. Gempa menekankan bahwa selama masih dalam batas wajar dan menggunakan kata-kata yang tidak SARA maka pihaknya akan menerima.

“Video-video yang dibuat akun tersebut sudah berlangsung dari tahun 2022 lalu. Dan selama itu kami tidak mempersoalkan,” tutur Gempa.

Article Categories:
Hukum, HAM dan Politik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *